Minggu, 14 November 2010

Tinjauan filosofis tentang Makna dan Tujuan Pendidikan Islam

I. PENDAHULUAN
Filsafat merupakan ilmu pengetahuan yang mempersoalkan hakikat dari segala yang ada. Kata falsafah secara harfiah berasal dari bahasa Arab, yang berasal dari bahasa Yunani philosophia yang berarti cinta kepada pengetahuan atau cinta kepada kebijaksanaan. Selain itu, filsafat dapat pula berarti mencari hakikat sesuatu, berusaha memautkan sebab dan akibat serta berusaha menafsirkan pengalaman – pengalaman manusia. Dalam kamus Umum bahasa Indonesia, Poerwadarminta mengartikan filsafat sebagai pengetahuan dan penyelidikan dengan akal budi mengenai sebab – sebab, asas – asas, hukum dan sebagainya terhadap segala yang ada di alam semesta ataupun mengenai kebenaran dan arti “adanya” sesuatu. Pengertian filsafat secara umum yang digunakan adalah pendapat yang dikemukakan Sidi Ghazalba. Menurutnya, filsafat adalah berfikir secara mendalam, sistematik, radikal dan universal dalam rangka mencari kebenaran, inti, hikmah atau hakikat mengenai segala sesuatu yang ada. Orang yang cinta kepada pengetahuan atau kebijaksanaan disebut philosophos atau dalam bahasa arab failosuf ( filosof).
Pendidikan Agama Islam merupakan mata pelajaran yang sangat penting dan mempunyai peranan strategis dalam peningkatan keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia. Besarnya peranan Pendidikan Agama Islam dapat dilihat dari fungsi dan tujuan pendidikan agama yang tertuang dalam peraturan pemerintah No. 55 tahun 2007 tentang pendidikan agama dan keagamaan pasal 2, yaitu Pendidikan Agama Islam merupakan usaha sistematis dan terencana yang dilakukan untuk membantu anak didik agar mereka hidup sesuai dengan ajaran Islam. Pengajaran Pendidikan Agama Islam bukan hanya mengajarkan pengetahuan tentang agama, tetapi bagaimana mengarahkan peserta didik agar memiliki kualitas iman, taqwa dan akhlak mulia. Jadi, materi pendidikan agama Islam meliputi pengetahuan tentang agama dan bagaimana membentuk kepribadian siswa agar memiliki keimanan dan ketaqwaan yang kuat dalam kehidupan sehari–harinya dengan menunjukkan akhlak mulia. Dalam hal ini, Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) mempunyai peran yang sangat strategis dalam mengembangkan potensi yang dimiliki peserta didik agar dapat menghayati dan mengamalkan ajaran agama Islam. Disamping itu, guru juga figur yang utama dalam menanamkan nilai-nilai luhur ajaran agama Islam dalam kerangka pembentukan sikap dan watak, serta perilaku peserta didik melalui berbagai model pembelajaran yang dikembangkan di sekolah.
Namun, kenyataannya model pembelajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah masih menemui berbagai tantangan, baik di tingkat sekolah dasar, menengah maupun lanjutan. Tantangan utama yang dihadapi adalah cara mengimplementasikan materi Pendidikan Agama Islam dalam kehidupan sehari-hari siswa, di mana dalam proses penyampaian materi mata pelajaran Pendidikan Agama Islam, seorang Guru Pendidikan Agama Islam hanya mengarahkan anak didik untuk menguasai dan menghafal materi pelajaran, tidak menekankan pada proses berfikir kritis dan sistematis sehingga anak didik tidak dapat mengembangkan potensi yang dimilikinya. Akibatnya, anak didik hanya pintar secara teoritis, tapi perilaku yang ditunjukkan dalam kehidupan sehari-harinya tidak sesuai dengan ajaran agama Islam.
Dasar pendidikan Islam identik dengan dasar ajaran Islam itu sendiri, yaitu Al-Qur’an dan Al-Hadits. Pendidikan Islam sebagai sebuah konsep, rumusan atau produk pikiran manusia dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengembangan potensi peserta didik tidak bersifat baku dan mutlak., tetapi bersifat relative. Sesuai dengan keterbatasan kemampuan piker dan daya nalar manusia mengkaji kandungan, nilai dan makna wahyu Allah.
Konsep pendidikan Islam yang membahas strategi, metode, media, sumber, lingkungan bahkan materi sekalipun memang harus bersifat elastic dalam arti sesuai tuntutan kebutuhan manusia yang selalu tumbuh dan berkembang. Elastis disini, tidak berarti proses pendidikan Islam tidak memiliki kerangka dasar, tetapi sebagai sebuah proses tentu bukan merupakan suatu harga mati, final dan tuntas, terutama yang berhubungan dengan perangkat pendukung terjadi proses dimaksud seperti strategi, metode, media, sumber dan sebagainya.
Al-Qur’an dan Al hadits sebagai rujukan final telaahan, kajian dan sumber teliti tinjauan filosofis tentang makna dan tujuan pendidikan Islam. Filsafat pendidikan merupakan kebenaran yang mutlak yang tidak mungkin dan tidak akan terjadi perubahan. Oleh karena itu kedua bentuk wahyu Allah tersebut menjadi dasar filosofis pendidikan sekaligus dasar pendidikan Islam.
Dalam Al-Qur’an surat Al Hijr (15) ayat 9 :
  •     
9. Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Quran, dan Sesungguhnya kami benar-benar memeliharanya.

II. TINJAUAN FILOSOFIS TENTANG MAKNA DAN TUJUAN PENDIDIKAN ISLAM.
A. Konsep Filosofis Tentang Arti Pendidikan Islam.
Pendidikan adalah suatu aktivitas untuk mengembangkan seluruh aspek kepribadian manusia yang berjalan seumur hidup. Dengan kata lain pendidikan tidak hanya berlangsung di dalam kelas, tetapi berlangsung pula di luar kelas. Pendidikan bukan bersifat formal saja, tetapi mencakup pula yang non formal.
Menurut Charles E. Siberman bahwa pendidikan tidak identik dengan pengajaran yang hanya terbatas pada usaha mengembangkan intelektulitas manusia. Tugas pendidikan bukan melulu meningkatkan kecerdasan, melainkan mengembangkan seluruh aspek keperibadian manusia. Pendidikan merupakan sarana utama untuk mengembangkan kepribadian setiap manusia.
Bagi umat Islam, agama merupakan dasar utama dalam mendidik anak-anaknya, melalui sarana-sarana pendidikan. Karena dengan menanamkan nilai-nilai agama akan sangat membantu terbentuknya sikap dan kepribadian anak kelak pada masa dewasa. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pendidikan islam adalah usaha yang diarahkan kepada pembentukan kepribadian anak yang sesuai dengan ajaran Islam, atau suatu upaya dengan ajaran Islam, memikir, memutuskan dan berbuat berdasarkan nilai – nilai Islam, serta bertanggungjawab sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Islam sebagai agama yang banyak menyuruh penganutnya mempergunakan akal pikiran sudah dapat dipastikan sangat memerlukan pendekatan filosofis dalam memahami ajaran agamanya. Namun demikian, pendekatan seperti ini masih belum diterima oleh kaum tradisionalis formalistis yang cenderung memahami agama terbatas pada ketepatan melaksanakan aturan – aturan formalistic dari pengalamana agama.

B. Landasan Yuridis Pendidikan.
Adapun landasan Yuridis pendidikan Islam di Indonesia akan berorientasi kepada landasan hukum yaitu:
1. Undang Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 pasal 31 ayat 3 yang berbunyi: Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system Pendidikan Nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan Undang Undang.
2. Undang Undang RI no. 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa tujuan pendidikan nasional meningkatkan keimanan dan ketaqwaan pada anak didik, mengembangkan akhlak mulia, moral, kepribadian, dan kecerdasan anak didik. Memperkokoh wawasan kebangsaan yang menghargai kemajemukan demokrasi , memupuk rasa bertanggung jawab terhadaop tugas , kewajiban dan tindakan.
3. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Pasal 6, ayat 1, bahwa pendidikan Agama Islam tergolong dalam kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia.
4. Peraturan Presiden RI Nomor 7 tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2004 – 2009 , pasal 31, tentang Program Peningkatan Pendidikan Agama, dan Pendidikan Keagamaan disebutkan bahwa kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi penyempurnaan kurikulum dan materi pendidikan Agama yang berwawasan multikultural, pengembangan konsep etika social berbasis nilai – nilai agama, metodologi pengajaran dan system evaluasi.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan keagamaan. Pasal 3 ayat 1, bahwa setiap satuan pendidikan pada semua jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib menyelenggarakan pendidikan agama.
Dari landasan Yuridis Pendidikan Nasional di Indonesia, maka pendidikan Islam juga telah memiliki aturan yang dibuat oleh pemerintah sebagai acuan untuk mewujudkan pencapaian tujuan.

C. Makna dan Tujuan Pendidikan Islam.
Bila kita berbicara tentang makna maka sudah barang tentu membicarakan tentang hakikat atau inti sesuatu. Bila dikaitan dengan Pendidikan Islam berarti hakikat atau inti daripada Pendidikan Islam.
Pendidikan adalah proses pembentukan budi pekerti dan akhlak iman manusia secara sistematis, baik aspek ekspresifnya yaitu kegairahan , kesungguhan dan ketekunan, maupun aspek normatifnya yaitu etiket, etika dan kesusilaan. Jadi meskipun pendidikan terutama beroperasi dalam ranah efektif, ia juga berdimensi kognitif dan psikomotorik.
Dari pengertian pendidikan tersebut bila dikaitkan dengan Islam sebagai agama samawi, dalam mengajarkan kepada peserta didik haruslah beroperasi pada ranah kognitif, afektif dan psikomotorik. Misalnya dalam menyampaikan materi shalat, zakat, haji dan lain sebagainya.
Islam dibangun atas 3 unsur yakni Iman, Islam dan Ihsan. Dalam perspektif Islam, iman bukan sekedar percaya kepada Allah, tetapi mencakup pula pengertian tentang siapa Allah yang kita percayai dan bagaimana kita besikap kepada-Nya serta kepada objek-objek selain Dia. Dengan demikian tekanan iman adalah amal, karena itu iman kepada Allah masih dibarengi dengan sikap taat kepada-Nya dalam bentuk ibadah dan aktualisasinya dalam bentuk amal saleh dimana pada akhirnya akan terbentuk kesalehan pribadi dan sosial.
Sementara ilmu pengetahuan atau sains adalah himpunan pengetahuan manusia yang diperoleh melalui proses pengkajian dan dapat diterima rasio. Dengan kata lain, ilmu pengetahuan adalah himpunan rasionalitas kolektif insan. Adapun teknologi adalah penerapan ilmu pengatahuan kealaman secara sistematis dalam proses produktif ekonomis untuk menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan umat manusia.
Islam, melalui tatanan ajarannya menggambarkan betapa erat hubungan antara Islam dan iptek sebagai hak yang tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya. Tegasnya hubungan antara Islam dengan iptek yang dituangkan dalam sebuah kebijakan adalah sangat inheren, erat dan menyatu. Bagi Islam teknologi harus mengandung muatan nilai etika yang selalu menyertainya saat diterapkan oleh umat. Sungguhpun hebat suatu teknologi, tetapi kalu digunakan untuk menghancurkan sesama umat manusia, memusnahkan lingkungan, maka Islam tetap berada di garda terdepan untuk menghalangi hal tersebut. Jadi teknologi dalam Islam harus berorienstasi pada amar ma’ruf nahi munkar.
Pada prinsipnya tujuan pendidikan Islam adalah untuk membentuk manusia yang beriman dan bertaqwa juga menguasai ilmu pengetahuan. Bersandar pada penegasan al qur’an tentang peran utama manusia sebagai penghamba (‘abd) yang misinya adalah menyembah Tuhannya, dan juga tugas lain manusia adalah sebagai pengelola (khalifah) yang mesti tahu cara memamfaatkan teknolgi untuk memakmurkan jagat ini.
Apresiasi yang ditunjukkan oleh umat Islam terhadap ilmu pengetahuan adalah dengan lahirnya para cendekiawan yang sedikit banyaknya telah memberikan kontribusi pada perkembangan ilmu pengetahuan dalam berbagai disiplin ilmu. Satu hal yang sangat menarik adalah para cendekia tersebut menunjukkan adanya perbaduan antara ilmu pengetahuan dengan iman.
Nah. Kebijakan pendidikan Islam tidak semata-mata berorientasi kepada kebutuhan ukhrawi saja, akan tetapi juga kebutuhan duniawi. Sebagai khalifatullah di bumi ini, maka manusia harus memiliki ilmu pengetahuan dan teknologi yang berlandaskan iman dan taqwa. Dengan demikian akhirnya manusia sampai kepada Ihsan.
Tegasnya makna dan tujuan Pendidikan Islam itu harus berada pada ranah Rukun Islam dan Rukun Iman, sebagai perwujudan hablum minallah wa hablum minannas. Yang dapat dilihat melalui pendidikan Islam yang meliputi pembelajaran Al-Qur’an, Aqidah, tarikh, Akhlak dan Ilmu Fiqh. Kesemuanya itu bersumber pada Al-Qur’an dan Al-hadits, serta hasil ijtihad para ulama.

III. PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa tinjauan filosofis tentang makna dan tujuan Pendidikan Islam adalah sebagai berikut:
1. Filsafat adalah berfikir secara mendalam, sistematik, radikal dan universal dalam rangka mencari kebenaran, inti, hikmah atau hakikat mengenai segala sesuatu yang ada.
2. Konsep pendidikan Islam yang membahas strategi, metode, media, sumber, lingkungan bahkan materi sekalipun memang harus bersifat elastic dalam arti sesuai tuntutan kebutuhan manusia yang selalu tumbuh dan berkembang.
3. Pendidikan Islam adalah usaha yang diarahkan kepada pembentukan kepribadian anak yang sesuai dengan ajaran Islam, atau suatu upaya dengan ajaran Islam, memikir, memutuskan dan berbuat berdasarkan nilai – nilai Islam, serta bertanggungjawab sesuai dengan nilai-nilai Islam.
4. makna dan tujuan Pendidikan Islam itu harus berada pada ranah Rukun Islam dan Rukun Iman, sebagai perwujudan hablum minallah wa hablum minannas. Yang dapat dilihat melalui pendidikan Islam yang meliputi pembelajaran Al-Qur’an, Aqidah, tarikh, Akhlak dan Ilmu Fiqh. Kesemuanya itu bersumber pada Al-Qur’an dan Al-hadits, serta hasil ijtihad para ulama.

B. Saran
Adapun penulis menyarankan kepada dunia pendidikan Islam adalah sebagai berikut:
1. Hendaknya para pendidik benar – benar menyampaikan materi pendidikan Agama Islam yang berorientasi kepada Tujuan .
2. Hendaknya para pemikir Islam memberikan strategi dan metode yang tepat dalam tinjauannya sehingga makna dan tujuan pendidikan tersebut dapat dilaksanakan di sekolah – sekolah.
3. Tulisan ini masih jauh dari kesempurnaan, maka penulis berterima kasih atas kritik dan saran guna perbaikan makalah ini kearah kesempurnaan.






DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Syar’i, H, MPd, Filsafat Pendidikan Islam, Fustaka Pirdaus, 2005.
Andre Rinanto, Peranan Media Audiovisual Dalam Pendidikan, Yogyakarta, Yayasan Kanisius, 1982.
Dept. Agama RI, Keterpaduan Materi Pendidikan Agama Islam dengan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Jakarta: Dept. Agama RI, 2004)
Departemen Agama RI, Al Qur’an dan Terjemahannya, Diponegoro.2005
Dewan Redaksi Ensiklopedi Islam,, Ensiklopedi Islam, Ichtiar Baru van Hoeve, Jakarta, 2001

Hasan Asari, Menguak Sejarah Mencari Ibrah (Bandung: Cita Pustaka Media, 2006)
Jansen Sinamo, 8 Etos Keguruan, Institut Darma Mahardika, Jakarta, 2010.
Louis O. Kattsof. Pengantar Filsafat, Terj. Soejono Soemargono, dari judul asli Elements of Philosophy, Tiara Wacana, Yogyakarta, 1989.
Nasution, S. Berbagai Pendekatan dalam Proses Mengajar, Jakarta, Bumi Aksara.2003

Panduan Model Kurikulum Pendidikan Agama Islam Berbasis Multikultural, Kementerian Agama Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Direktorat Pendidikan Agama Islam pada Sekolah tahun 2010.

Sidi Gazalba, Sistematika Filsafat, Jilid I, Bulan Bintang, Jakarta, 1976.

Zulhairini, Dra.dkk, Filsafat Pendidikan Islam, Bumi Aksara, 2008.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar