Kamis, 17 November 2011

EKSISTENSI ADAT ISTIADAT KARO DALAM PEMBENTUKAN MASYARAKAT MULTIKULTURAL

Oleh
 JASA FADILAH GINTING

A.      Pendahuluan
Indonesia adalah salah satu negara multikultural terbesar di dunia. Kenyataan ini dapat dilihat dari kondisi sosio-kultural maupun geografis yang begitu beragam dan luas. Keragaman ini diakui atau tidak akan dapat menimbulkan berbagai persoalan, seperti korupsi, kolusi, nepotisme, kemiskinan, kekerasan, perusakan lingkungan, separatisme, dan hilangnya rasa kemanusiaan untuk menghormati hak-hak orang lain, merupakan bentuk nyata sebagai bagian dari multikulturalisme tersebut.
Berdasarkan permasalahan di atas, maka diperlukan strategi khusus untuk memecahkan persoalan tersebut melalui berbagai bidang; sosial, ekonomi, budaya, dan pendidikan. Berkaitan dengan hal ini, maka pendidikan multikultural menawarkan satu alternatif melalui penerapan strategi dan konsep pendidikan yang berbasis pada pemanfaatan keragaman yang ada di masyarakat, khususnya yang ada pada siswa seperti keragaman etnis, budaya, bahasa, agama, status sosial, gender, kemampuan, umur, dll. Karena itulah yang terpenting dalam pendidikan multikultural adalah seorang guru tidak hanya dituntut untuk menguasai dan mampu secara profesional mengajarkan mata pelajaran diajarkan. Lebih dari itu, seorang pendidik juga harus mampu menanamkan nilai-nilai inti dari pendidikan multikultural seperti demokrasi, humanisme, dan pluralisme atau menanamkan nilai-nilai keberagamaan yang inklusif pada siswa. Pada gilirannya, out-put yang dihasilkan dari sekolah/universitas tidak hanya cakap sesuai dengan disiplin ilmu yang ditekuninya, tetapi juga mampu menerapkan nilai-nilai keberagamaan dalam memahami dan menghargai keberadaan para pemeluk agama dan kepercayaan lain.
Bila kita mencermati berbagai kasus terjadinya konflik keagamaan akhir-akhir ini, salah satu faktor penyebabnya adalah adanya paradigma keberagamaan masyarakat yang bersifat eksklusif. Karena itu, diperlukan langkah-langkah preventif untuk mencegah berkembangnya paradigma tersebut, yaitu dengan membangun pemahaman keberagamaan yang lebih inklusif-pluralis, multikultural, humanis, dialogis-persuasif, kontekstual melalui pendidikan, media massa, dan interaksi sosial.
Bagaimana membangun pemahaman keberagamaan siswa yang inklusisf di sekolah? Dalam hal ini, guru mempunyai posisi penting dalam mengimplementasikan nilai-nilai keberagamaan inklusif di sekolah. Adapun peran guru di sini, meliputi; pertama, seorang guru harus mampu bersikap demokratis, baik dalam sikap maupun perkataannya tidak diskriminatif. Kedua, guru seharusnya mempunyai kepedulian yang tinggi terhadap kejadian-kejadian tertentu yang ada hubungannya dengan agama. Misalnya, ketika terjadi bom Bali (2003), maka seorang guru yang berwawasan multikultural harus mampu menjelaskan keprihatinannya terhadap peristiwa tersebut. Ketiga, guru seharusnya menjelaskan bahwa inti dari ajaran agama adalah menciptakan kedamaian dan kesejahteraan bagi seluruh ummat manusia, maka pemboman, invasi militer, dan segala bentuk kekerasan adalah sesuatu yang dilarang oleh agama. Keempat, guru mampu memberikan pemahaman tentang pentingnya dialog dan musyawarah dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang berkaitan dengan keragaman budaya, etnis, dan agama.
Dalam kajian ini penulis mengangkat tentang multicultural di tengah tengah masyarakat yang berdomisi di daerah Berastagi Kab. Karo Sumatera Utara.
B.       Adat Istiadat Karo
1.    Marga Marga Karo
Suku Karo memiliki sistem kemasyarakatan atau adat yang dikenal dengan nama merga silima, tutur siwaluh, dan rakut sitelu. Masyarakat Karo mempunyai sistem marga (klan). Marga atau dalam bahasa Karo disebut merga tersebut disebut untuk laki-laki, sedangkan untuk perempuan yang disebut beru. Merga atau beru ini disandang di belakang nama seseorang. Merga dalam masyarakat Karo terdiri dari lima kelompok, yang disebut dengan merga silima, yang berarti marga yang lima. Kelima merga tersebut adalah:
a.         Karo – Karo.
b.        Tarigan.
c.         Ginting
d.        Sembiring
e.         Perangin – angin.
Kelima merga ini masih mempunyai submerga masing-masing. Setiap orang Karo mempunyai salah satu dari merga tersebut. Merga diperoleh secara otomatis dari ayah. Merga ayah juga merga anak. Orang yang mempunyai merga atau beru yang sama, dianggap bersaudara dalam arti mempunyai nenek moyang yang sama. Kalau laki-laki bermarga sama, maka mereka disebut ersenina, demikian juga antara perempuan dengan perempuan yang mempunyai beru sama, maka mereka disebut jugaersenina. Namun antara seorang laki-laki dengan perempuan yang bermerga sama, mereka disebut erturang, sehingga dilarang melakukan perkawinan, kecuali pada merga Sembiring dan Peranginangin ada yang dapat menikah diantara mereka.
Bahasa Batak Karo adalah bentuk bahasa Austronesia Barat yang digunakan di daerah Pulau Sumatera sebelah utara pada wilayah Kepulauan Indonesia.[1] Istilah “Batak” sendiri mengacu pada sekumpulan kelompok yang memiliki kaitan secara kultural yang mendiami sebagian besar wilayah pedalaman Provinsi Sumatera Utara yang berpusat di daerah Danau Toba.[2] Tiap-tiap kelompok ini memiliki riwayat, tatanan sosial, serta bahasa yang khas satu sama lain.
Masyarakat Batak Karo sendiri bermukin di wilayah sebelah barat laut Danau Toba yang mencakup luas wilayah sekitar 5.000 kilometer persegi yang secara astronomis terletak sekitar antara 3′ dan 3’30″ lintang utara serta 98′ dan 98’30″ bujur timur. Wilayah Tanah Karo tersusun atas dua wilayah utama sebagai berikut:
Dataran tinggi Tanah Karo, yang mencakup seluruh wilayah Kabupaen Karo dan pusat administratifnya di kota Kabanjahe. Wilayah dataran tinggi Tanah Karo ini menjorok ke selatan hingga masuk ke wilayah Kabupaten Dairi (khususnya Kecamatan Taneh Pinem dan Tiga Lingga), serta ke arah timur masuk ke bagian wilayah Kecamatan Si Lima Kuta yang terletak di Kabupaten Simalungun. Masyarakat Karo menyebut wilayah pemukiman dataran tinggi ini dengan nama Karo Gugung.
Dataran rendah Tanah Karo yang mencakup wilayah-wilayah kecamatan dari Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang yang terletak pada bagian ujung selatan secara geografis ( namun tertinggi secara topografis). Wilayah ini dimulai dari plato Tanah Karo yang membentang ke bawah hingga mencapai sekitar kampung-kampung Bahorok, Namo Ukur, Pancur Batu, dan Namo Rambe yang ada di sebelah utara, serta Bangun Purba, Tiga Juhar, dan Gunung Meriah di sisi timur. Masyarakat Karo menyebut daerah ini dengan nama Karo Jahe (Karo Hilir).
Wilayah dataran tinggi Tanah Karo dianggap sebagai pusat kebudayaan dan tanah asli nenek moyang masyarakat Batak Karo. Di wilayah ini, bahasa tidak banyak tersentuh oleh pengaruh-pengaruh luar dan ikatan kekerabatan serta kehidupan tradisional masih terpelihara sangat kuat. Kebanyakan masyarakat dataran tinggi Karo hidup dari bercocok tanam kecil-kecil dengan menanam padi dan sayur-sayuran untuk konsumsi sehari-hari serta berbagai tanam-tanaman komersial untuk kebutuhan pasar domestik dan ekspor.
Wilayah pemukinan dataran rendah yang ada di Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang umumnya lebih terorientasi pada produksi tanam-tanaman budidaya seperti karet dan kelapa sawit. Wilayah dataran rendah Karo ini lebih banyak menyerap pengaruh masyarakat Melayu pesisir yang pada umumnya menganut agama Islam dan terkadang mengharuskan mereka menyisihkan nama marga mereka sehingga hubungan kekerabatan dengan sanak-saudara mereka di dataran tinggi jadi terputus.
Selain kefasihan dalam berbahasa Karo, ciri identitas terpenting seorang Karo dapat diketahui dari nama marga yang bersangkutan. Orang-orang Karo memiliki lima macam klan patrilineal atau marga, yaitu Karo-karo, Ginting, Tarigan, Sembiring, dan Peranginangin. Tiap-tiap marga ini terpecah lagi menjadi 13 hingga 18 submarga, sehingga secara keseluruhan dapat dijumpai sbanyak 83 submarga[3]. Seluruh marga dan submarga ini merupakan nama-nama khas yang ada pada masyarakat Karo, namu sering juga tampak memiliki keterkaitan dengan nama-nama marga dari kelompok masyarakat suku-suku Batak lain, khususnya masyarakat Batak Simalungun dan Batak Pakpak. Identitas dan subetnis orang Batak ini pada umumnya dapat langsung diketahui dari nama marganya, misal marga Tarigan dan Sembiring adalah marga khas Batak Karo,  nama Saragih dan Damanik adalah marga khas Batak Simalungun, nama Bancin dan Berutu adalah marga khas Batak Pakpak, dan sebagainya. Dalam hal ini terdapat juga nama-nama marag yang sama dari asal subetnis Batak lain, maka nama-nama tertentu semacam ini biasanya selalu disebutkan berikut dengan subetnisnya pada saat memperkenalkan diri dengan anggota subentis Batak lain, misalnya “Saya Purba Karo” atau “Saya Purba Simalungun”. Seseorang yang berasal dari luar masyarakat Karo yang hendak bergabung ke dalam masyarakat Karo juga diberikan nama marga patrilineal atau matrilineal Karo karena tanpa memiliki acuan identitas sosial semacam ini yang bersangkutan mustahil berinteraksi dalam acara-acara penting di luar batas kegiatan sehari-hari.
Istilah “Batak” umumnya tidak digunakan pada saat mereka saling memperkenalkan diri satu sama lain kecuali jika mereka sedang memperkenalkan diri mereka dengan orang-orang dari etnis lain (Sunda, Jawa, dll). Di kalangan masyarakat mereka maupun subetnis Batak lain biasanya mereka menyebut diri mereka sendiri sebagai “kalak Karo” atau orang Karo. Sedangkan bahasa asli Karo mereka sebut sebagai “cakap Karo” atau “bahasa Karo“.  Berbeda halnya dengan kaum masyarakat Batak Pakpak dan Batak Simalungun yang bertetangga dengan mereka, masyarakat Karo belum begitu banyak terpengaruh oleh bahasa dan budaya masyarakat Batak Toba. Selain dari kaum anak-anak dan kaum usia lanjut, orang-orang Karo umumnya juga mempergunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi di Indonesia.
2.      Daliken sitelu
Teori yang dipergunakan adalah teori pengendalian sosial dan nilai budaya yang dominan didalam daliken si telu.
Pengendalian sosial adalah suatu proses, baik yang direncanakan atau tidak direncanakan yang bertujuan untuk mengajak, membimbing atau bahkan memaksa warga masyarakat agar mematuhi nilai-nilai dan kaidah-kaidah yang berlaku. Pada prinsipnya pengendalian sosial terjadi apabila suatu kelompok menentukan tingkah laku kelompok lain, apabila kelompok mengendalikan prilaku kelompoknya, atau kalau pribadi-pribadi mempengaruhi tingkah laku pihak lain, baik apabila hal itu sesuai dengan kehendaknya atau tidak. Maka pengendalian sosial adalah suatu sarana yang ada dalam masyarakat untuk mempengaruhi, untuk mengkontrol semua tingkah laku warganya ketika akan bersosialisasi. Melalui sosialisasi ini, setiap warga masyarakat akan dituntun kearah sikap tunduk dan patuh pada norma-norma, nilai-nilai budaya, aturan yang ada atau yang dikehendaki oleh masyarakat. Tujuan pengendalian sosial terutama untuk mencapai keserasian antara stabilitas dengan perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat, dan untuk mencapai keadaan damai melalui keserasian antara kepastian dengan keadilan/keseimbangan.
Daliken si telu adalah bagian dari masyarakat Karo yang merupakan landasan bagi sistem kekerabatan dan semua kegiatan khususnya kegiatan yang bertalian dengan pelaksanaan adat-istiadat dan interaksi antar pada Masyarakat Karo. Daliken si telu ini didukung oleh tiga aktor yang dikenal dengan kalimbubu, sembuyak/senina, dan anak beru. Hal ini maka setiap individu Karo terikat kepada daliken si telu. Melalui daliken si telu masyarakat Karo saling berkerabat, baik berkerabat karena hubungan darah (seketurunan), maupun berkerabat karena hubungan perkawinan. Adapun nilai-nilai yang dominan yang terdapat didalam daliken si telu adalah nilai gotong royong dan kekerabatan.
Seperti telah dikemukakan bahwa pengendalian sosial terjadi apabila suatu kelompok menentukan tingkah laku kelompok lain, kelompok mengendalikan prilaku anggotanya, atau kalau pribadi-pribadi mempengaruhi tingkah laku pihak lain. Dengan kata lain, pengendalian terjadi apabila seseorang diajak atau dipaksa untuk bertingkah laku sesuai dengan keinginan pihak lain, baik apabila hal itu sesuai dengan kehendaknya maupun tidak, dan pengendalian sosial juga merupakan suatu kekuatan untuk mengorganisir tingkah laku sosial budaya, sehingga pengendalian sosial mempunyai kekuatan yang membimbing manusia. Sedangkan adat istiadat tumbuh dan berkembang berdasarkan kebutuhan masyarakat yang nyata, yang berisi norma-norma yang telah berlaku sepanjang masa walau pun sama sekali tidak mempunyai alat memaksa seperti hukum, norma-norma tetap diwariskan secara turun temurun sehingga merupakan sesuatu yang harus dipatuhi, ketika menyelenggarakan kepentingan bersama. Adat istiadat mengandung makna hukum yang memiliki fungsi pengatur, penertib dan pengaman kehidupan masyarakat, juga sebagai penggerak dan pendorong pembangunan, dan perubahan menuju masyarakat yang dicita-citakan.
Dalam hal ini hubungan daliken si telu dengan pengendalian sosial jelas. Didalam “tubuh” daliken si telu ada dua unsur, pertama adalah sistem sosial yang bersifat terbuka yaitu kalimbubu, sembuyak/senina, dan anak beru. Seseorang berkedudukan sebagai kalimbubu bargantung kepada situasi dan kondisi, demikian sebaliknya. Ini berhubungan dengan manusia sebagai subjek dan objek. Unsur kedua adalah psiko budaya, ini berhubungan dengan nilai, nilai ini berfungsi sebagai alat untuk mengendalikan, untuk mengikat aktor yang tiga tersebut dalam jaringan kekerabatan. Jadi, memahami hubungan daliken si telu melalui pendekatan pengendalian sosial adalah memahami bagaimana caraberpikir dan cara bertindak aktor yang tiga (kalimbubu, sembuyak/senina, dan anak beru), baik secara kelompok (kalimbubu, sembuyak/senina, anak beru), maupun secara pribadi, berdasarkan nilai kekerabatan, kebersamaan dan gotong royong yang dilandasi nilai kasih sayang, untuk mengajak, mengarahkan, membina, membimbing atu bahkan memaksa warga masyarakat Karo agar mau mematuhi nilai-nilai dan kaidah-kaidah adat istiadat karo.
Hasil yang ditemukan menunjukkan bahwa daliken si telu sebagai bagian dari budaya Karo, tetap berperan penting. Bahkan bila muncul masalah-masalah sosial didalam keluarga masyarakat Karo, masalah itu baru dikatakan tuntas, selesai, dan sah, bila daliken si telu pihak bermasalah ikut berpartisipasi menyelesaikannya. Jalan keluar yang ditawarkan daliken si telu bervariasi, bergantung kepada masalah yang muncul. Sebagai contoh misalnya masalah penyimpangan dalam perkawinan, bila salah seorang calon pengantin bukan berasal dari etnis Karo, pihak daliken si telu calon pengantin yang beretnis Karo, selalu menyarankan agar calon pengantin etnis non Karo tersebut disyahkan menjadi “orang Karo” yaitu diberikan klen (merga/beru), dan sekaligus diberikan orang tua adatnya. Peranan orang tua adat dalam bidang-bidang tertentu (diluar adat istiadat karo) sama dengan orang tua kandungnya, tetapi dalam bidang-bidang tertentu (didalam adat istiadat karo) jelas jauh melebihi orang tua kandungnya yang bukan berasal dari etnis karo. Pemberian klen ini bukan bertujuan untuk mengkaronisasikan etnis non karo yang ingin berjodoh dengan etnis Karo, tetapi bertujuan agar mekanisme daliken si telu tetap berfungsi semestinya, dengan demikian hubungan kekerabatan dengan keluarga pihak impal (calon suami atau istri menurut adat istiadat karo) dari etnis karo yang kebetulan menikah dengan non karo tetap terjalin erat. Keuntungan lain adalah, bila muncul masalah-masalah sosial dalam keluarga pembauran ini, dia dapat memilih mau diselesaikan berdasarkan jalur hukum negara yang berlaku boleh, diselesaikan sesuai dengan hukum adat karo juga boleh. Kepada yang bermasalah tinggal memilih, jalur mana yang hendak dipergunakan. Keuntungan lain dengan pemberian klen ini, khususnya bila calon pengantin itu wanita, bila kelak suaminya meninggal dunia, dia berhak mewarisi tanah adat yang ada dimiliki suaminya. Keuntungan lain adalah kedudukan orang yang diberi klen (marga/beru) menjadi jelas dalam struktur adat Karo. Anak-anak yang dilahirkan dari keluarga pembaruan ini, kedudukannya sama didalam adat dengan keluarga yang kedua orang tuanya sama-sama satu etnis. Berhak mendapat pelayanan berdasarkan adat istiadat karo. Sedangkan kerugiannya (a). bagi wanita non karo yang menikah dengan pria karo, si wanita tidak mempunyai beru, maka keluarganya tidak mempunyai kalimbubu sierkimbang, dan anaknya tidak mempunyai kalimbubu daerah berdasarkan konsep daliken si telu, karena anak-anaknya yang dilahirkan tidak mempunyai kalimbubu daerah, dia tidak berhak mendapatkan harta warisanadat hal ini karena pembagian harta warisan ada melibatkan pihak daliken si telu. Bila ada acara-acara adat Karo, tidak ada yang mengosei (meminjamkan dan memakaikan pakaian adat) kepada suaminya. Bila timbul sengketa didalam keluarga yang mereka bina, tidak dapat diselesaikan menurut adat istiadat (Karo). Bila ada acara-acara adat, si istri (wanita) menjadi canggung karena tidak mengetahui dimana posisinya dalam acara adat tersebut, kalaupun tahu posisinya, tetap tidak sah menurut adat istiadat Karo. Kalau si istri meninggal dunia, dia tidak berhak dimakamkan dipekuburan keluarga suaminya, demikian pula anak-anak yang dilahirkannya. Si istri tidak berhak mengelola harta warisan marga suaminya, demikian pula dengan anak-anak yang dilahirkannya walaupun mereka memiliki anak laki-laki. Kerugian bagi anak kandungnya, anak kandungnya tidak mempunyai marga/beru dalam struktur adat Karo, si anak tidak memiliki struktur yang lengkap menurut adat karo, apakah sebagai kalimbubu, anak beru, senina/sembuyak. (b). bagi pria non karo yang menikah dengan wanita karo, bila timbul sengketa dalam rumah tangga mereka, tidak dapat diselesaikan menurut adat istiadat Karo, bila ada acara-acara adat dalam keluarga istrinya si suami akan menjadi canggung karena tidak mengetahui posisinya dalam acara adat tersebut, kalaupun tahu posisinya, tetap tidak sah menurut adat istiadat karo, si pria tidak mempunyai klen (marga), maka keluarga yang mereka bina tidak mempunyai anak beru berdasarkan daliken si telu. Demikian pula dengan anak-anak yang mereka lahirkan tidak mempunyai anak beru berdasarkan adat istiadat karo. Bagi anak kandungnya, anak kandungnya tidak mempunyai anak beru dalam struktur adat Karo, si anak tidak memiliki struktur yang lengkap dalam adat karo, apakah sebagai kalimbubu, anak beru, sembuyak/senina. Pemberian klen ini sifatnya seumur hidup untuk wanita, karena begitu siwanita meninggal dunia, klen yang diterimanya tidak dapat diwariskan kepda anak-anak yang dilahirkannya. Berbeda dengan pria selamanya (abadi), hal ini disebabkan masyarakat Karo berdasarkan sistem patrilineal, pria yang menurunkan garis keturunan. Bila kepada seorang pria telah diberikan klen, klen yang telah diterimanya, dapat disandang (diwariskan) sampai ke anak cucunya, dengan tetap bersandarkan sistem kekerabatan orang yang memberinya klen tersebut.
Pembagian harta warisan didasarkan kepada nilai patrilineal yaitu harta warisan yang tidak bergerak diwariskan kepada anak laki-laki sebagai penerus generasi keluarga. Konflik diselesaikan berdasarkan semangat kekerabatan dan persaudaraan. Suka duka dihadapi dengan nilai atau semangat gotong royong dan persaudaraan.[4]
3.    Penerimaan masyarakat Terhadap agama dan suku yang berbeda.
Masyarakat Karo khususnya di Berastagi memeluk berbagai agama yakni, Kristen Protestan , Katolik, Islam, Hindu dan Budha. Dari lima agama tersebut yang dominan penganutnya adalah Kristen yang dikenal dengan dalam kelompok GBKP ( Geraja Batak Karo Protestan). Sedangkan Islam merupakan kelompok minoritas.
Disamping masyarakat asli Karo, juga banyak masyarakat pendatang yang terdiri dari suku Mandailing, Batak Toba, Simalungun, Pakpak, Padang, Jawa, Aceh, dan lain-lain.  Mereka hidup rukun tanpa pernah mempersoalkan agama dan suku. Hal ini dapat dilihat dalam kebiasaan hidup sehari – hari. Apabila ada acara pesta perkawinan, maka semua kelurga dan sahabat dari berbagai suku saling mengundang satu sama lain. Yang penting antara satu sama lain saling mengerti dan memahami perbedaan sehingga tercipta kerukunan. Kunci kerukunan tersebut antara lain:
1.    Tidak membicarakan agama antara sesama selain di tempat tempat tertentu, yakni pengajian dan mesjid, begitu juga Kristen mereka akan membicarakan  agama di tempat perkumpulan mereka dan di gereja.
2.    Bila yang melaksanakan pesta beragama Kristen, maka acara makan dilaksanakan dengan do’a agama Kristen. Dan apabila yang pesta beragama Islam maka acara makan dilakukan dengan doa Islami.
3.    Dalam acara adat hanya bercerita tentang adat istiadat, baik bertutur kata atau dalam  perkenalan antara sesama suku atau lain suku sehingga memunculkan keakraban antar sesama.
C.      Penutup

Dari tulisan tersebut dapat disimpulkan bahwa Karo merupakan salah satu daerah yang memiliki suku tersendiri dengan system budaya yang berbeda dengan daerah lain. Masyarakat karo memandang adat istiadat merupakan hal yang terpenting. Oleh karena itu siapa saja yang berdomisili di Kabupaten Karo bila mengikuti adat tersebut, maka mendapatkan rasa aman dan nyaman walaupun dari daerah lain dengan suku yang berbeda. Sedangkan agama yang dianut masyarakat Karo beraneka ragam. Dan hal ini tidak pernah diperbincangkan apabila bertemu dengan sesama kecuali di tempat perkumpulan agama dan di rumah ibadah. Hal ini membuat masyarakat Karo hidup rukun antara sesama, baik sesama suku karo maupun dengan suku pendatang.
Demikian tulisan ini semoga bermanfaat bagi kita semuanya, bila terdapat kekurangan dan kelemahan meruapakan kelemahan saya sebagai penulis dalam mencari referensi pendukung dalam pembuatan tulisan ini.

DAFTAR PUSTAKA
Dyen, Isidore, A lexicostatistical classifcation of the Austronesian Languages. International Journal of American Linguistics 31, memoir 19.1965
Viner, A.C., The Changing Batak. Journal of the Malaysian Branch of Royal Asiatic Society ,1979
Singarimbun, Masri, Kinship, descent and alliance among Karo Batak, Berkeley: University of California Press.1975.
Tamboen, P., Adat Istiadat Karo. Djakarta: Balai Pustaka.1952
Priest Darwin, SH, Budaya Karo, Bina Media Printis, Medan 2000
Sitepu Sempa, dkk. Pilar Budaya Karo, BALI scan, Medan


[1] Dyen, Isidore, 1965, A lexicostatistical classifcation of the Austronesian Languages. International Journal of American Linguistics 31, memoir 19
[2] Viner, A.C., 1979, The Changing Batak. Journal of the Malaysian Branch of Royal Asiatic Society 52:84-112.

[3] Tamboen, P., 1952, Adat Istiadat Karo. Djakarta: Balai Pustaka
[4] e-USU Repository ©2004 Universitas Sumatera Utara

OBJEK HASIL BELAJAR

 
I.         PENDAHULUAN
Pada pembahasan sebelumnya, para pemakalah yang lain telah mengulas tentang pengertian, tujuan , fungsi, bahkan  sampai pada ruang lingkup evaluasi. Pada pembahasan kali ini penulis mencoba untuk melangkah lebih jauh tentang obyek atau yang menjadi sasaran dari sebuah evaluasi hasil belajar.

Selasa, 18 Oktober 2011

KEBIJAKAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DI INDONESIA

Oleh
Kelompok  I

A.      PENDAHULUAN
Pendidikan merupakan sesuatu yang mesti ada dalam hidup dan kehidupan dan ia adalah way of live, suatu jalan hidup manusia. Dan ada asumsi life is education and eduction is life dalam arti pendidikan merupakan persoalan hidup dan kehidupan, dan seluruh proses hidup dan kehidupan manusia adalah proses pendidikan maka pendidikan Islam pada dasarnya hendak mengembangkan pandangan hidup islami yang diharapkan tercermin dalam sikap hidup dan keterampilan hidup orang Islam.
Pendidikan Islam di Indonesia telah berjalan sesuai dengan masuknya ke Indonesia. Islam masuk ke Indonesia bersamaan dengan datangnya para penyebar agama melalui jalur perdagangan. Para penyebar agama yang notabene sebagai pedagang tersebut, telah melakukan hubungan dan komunikasi dengan para pribumi di Bandar-bandar yang didatangi oleh pedagang, dengan membawa nilai-nilai islam dalam hidup dan kehidupannya, sehingga banyak dari warga pribumi yang memeluk agama Islam. Islam tidak hanya dalam teori-teori saja, namun diaplikasikan oleh para penyebar agama dan berkembang untuk menanamkan agama kepada anak keturunannya. Pendidikan sebagai sarana untuk mengkristalisasikan nilai-nilai agama pada generasi baru yang akan menggantikan para praktisi-praktisi pada zamannya.
Pendidikan Islam yang berkembang dari awal masuknya ke Indonesia, telah membawa perubahan besar bagi bangsa Indonesia. Pesantren merupakan sarana pendidikan Islam yang pertama ada di Indonesia. Pendidikan Islam telah berlangsung lama dan telah mampu mengambil hati para masyarakat, sehingga penduduk Indonesia hampir 100 % menganut agama Islam, hal ini merupakan  salah satu jasa dari pendidikan. Waktu  tetap berjalan dan pendidikan Islam telah menempati posisi kedua setelah pendidikan umum. Pendidikan umum atau sekuler telah berkembang dari politik etis yang dilakukan oleh pihak penjajah sebagai balas jasa atas kebaikan-kebaikan yang telah diambil  dari bangsa Indonesia.
Lalu bagaimana perhatian pemerintah terhadap perkembangan pendidikan Islam di Indonesia. Dalam hal ini, kami kelompok satu akan membahas apa pengertian pendidikan agama Islam, urgensi dan ruang lingkup serta kebijakan pemerintah terhadap Pendidikan agama Islam.
B.       PEMBAHASAN
a.         Pengertian Pendidikan Agama Islam
Pendidikan Islam menurut Hasan Langgulung setidak –tidaknya tercakup dalam 8 pengertian, yaitu al-tarbiyah al diniyah (pendidikan keagamaan), ta’lim al- din (pengajaran agama), ta’lim al-diny (pengajaran keagamaan), al-ta’lim al-islami (pengajaran keislaman), tarbiyah al- muslimin (pendidikan orang-orang islam), al tarbiyah fi al- islam (pendidikan dalam islam), al tarbiyah ‘indza al muslimin (pendidikan dikalangan orang-orang Islam), dan al tarbiyah al-islamiyah (pendidikan Islam).[1]
Dalam GBPP PAI di sekolah umum, dijelaskan bahwa pendidikan agama Islam adalah usaha sadar untuk menyiapkan siswa/ peserta didik dalam meyakini, memahami, menghayati, dan mengamalkan agama Islam melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan latihan dengan memperthatikan tuntunan untuk menghormati agama lain dalam hubungan kerukunan antar umat beragama dalam masyarakat untuk mewujudkan persatuan nasional.[2] Dan menurut Abdul Rahman Shaleh dalam bukunya pendidikan agama dan keagamaan menyatakan pendidikan Islam merupakan usaha sadar untuk mengarahkan pertumbuhan dan perkembangan anak dengan segala potensi yang dianugerahkan oleh Allah kepadanya agar mampu mengemban amanat dan tanggungjawab sebagai khalifah Allah di bumi dalam pengabdian kepada Allah.[3]
b.        Tujuan Pendidikan Agama Islam
Visi dasar pendidikan nasional adalah bagaimana agar manusia  Indonesia cerdas dan memiliki keunggulan dalam segala bidang. Dan bila ditelaah visi pendidikan nasional yang dirumuskan dalam Renstra Depdiknas. Pertama, cerdas spiritual (olah Hati) dirumuskan dengan beraktualisasi diri  melalui hati/ kalbu untuk menumbuhkan dan memperkuat keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia termasuk budi pekerti luhur dan kepribadian unggul.
Kedua, cerdas emosional dan social (olah rasa). Beraktualisasi diri melalui olah rasa untuk meningkatkan sensivitas dan apresiasi akan kehalusan dan keindahan seni dan budaya, serta kompetensi untuk mengekspresikannya. Beraktualisasi diri melalui interaksi social yang membina dan memupuk hubungan timbal balik, demokrasi, empatik dan simpatik, menjunjung tinggi hak asasi manusia,eria dan percaya diri, menghargai kebinekaa dalam bermasyarakat dan bernegara serta berwawasan serta kesadaran akan hak dan kewajiban warga Negara.
Ketiga, cerdas intelektual (olah piker). Beraktualisasi  diri melalui olah piker untuk memperoleh kompetensi dan kemandirian dalam ilmu pengetahuan dan teknologi. Aktualisasi insane intelektual yang kritis, kreatif dan imajinatif.
Keempat, kompetitif berkepribadian unggul dan gandrung akan keunggulan dan bersemangat juang tinggi, mandiri, pantang menyerah, pembangunan dan pembinaan jejaring,bersahabat dengan perubahan, produktif, sadar mutu, berorientasi global, pembelajaran spanjang hayat.[4]
Adapun secara umum, pendidikan agama Islam bertujuan  untuk “Meningkatkan keimanan, pemahaman, penghayatan, dan pengamalan peseerta didik tentang agama Islam sehingga menjadi manusia muslim yang beriman dan bertakwa kepada Allah swt serta berakhlak mulia dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.[5] Dari tujuan tersebut diatas dapat ditarik beberapa dimensi yang hendak ditingkatkan dan dituju oleh kegiatan pembelajaran pendidikan agama Islam, yaitu:
1.        Dimensi keimanan peserta didik terhadap ajaran agama Islam
2.        Dimensi pemahaman atau penalaran (intelektual) serta keilmuan peserta didik terhadap ajaran agama Islam
3.        Dimensi penghayatan atau pengalaman batin yang dirasakan peserta didik dalam menjalankan  ajaran Islam dan
4.        Dimensi pengamalannya, dalam arti bagaimana  ajaran Islam yang telah diimani, pahami dan dihayati atau diinternalisasi oleh peserta didik itu mampu menumbuhkan motivasi dalam dirinya untuk menggerakkan dan mengamalkan, dan menaati ajaran agama dan nilai-nilainya dalam kehidupan pribadi, sebagai manusia yang beriman dan bertakwa kepada Allah swt serta mengaktualisasikan dan merealisasikannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Singkatnya dari uraian diatas adalah agar siswa/ peserta didik memahami, menghayati, meyakini, dan mengamalkan ajaran Islam sehingga menjadi manusia muslim yang beriman, bertakwa kepada Allah swt dan berakhlak mulia.[6]
c.         Urgensi Pendidikan Agama Islam
Proses pendidikan merupakan kesatuan antara teori dan praktik pendidikan. Praksis pendidikan yang merupakan kesatuan antarteori dan praktik meliputi unsur-unsur  sebagai berikut: dalam lingkup teori dirumuskan gambaran manusia mengenai visi, misi dan program-program pelaksanaan untuk mewujudkan visi dan misi tersebut. Disamping aspek-aspek teoritis terdapat aspek pelaksanaan atau praktik dari tindakan pendidikan.[7]
Agama Islam adalah agama samawi, agama yang datang dari langit merupakan wahyu dari Allah swt untuk kehidupan umat manusia. Perlu banyak pemikiran agar nilai-nilkai ilahiyah dapt dijustifikasi/ diamalkan oleh umat manusia sebagai pedoman dan dasar dalam hidup dan kehidupannya. Oleh karena itu pembelajaran agama Islam adalah suatu upaya membuat peserta didik dapat belajar, butuh belajar, terdorong belajar, mau belajar dan tertarik untuk terus-menerus mempelajari agama Islam, baik untuk kepentingan mengetahui bagaimana cara beragama yang benar maupun mempelajari Islam sebagai pengetahuan.[8]
M. Tholhah Hasan mengatakan, bahwa tujuan makro pendidikan Islam dapat dipadatkan menjadi  tiga macam, yaitu:
1)        Untuk meyelamatkan dan melindungi fitrah manusia
2)        Untuk mengembangkan potensi-potensi fitrah manusia
3)        Untuk menyelaraskan perjalanan fitrah  mukhallaqah (fitrah yang diciptakan oleh Allah swt pada manusia, yang berupa naluri, potensi jismiyah, nafsiyah, aqliyah, dan qolbiyah) dengan rambu-rambu fitrah munazzalah (fitrah yang diturunkan oleh Allah swt sebagai acuan hidup, yaitu agama) dalam semua aspek kehidupan, sehingga manusia dapat lestari hidup di atas jalur yang benar, atau di atas jalur “As-Shirath al Mustaqim”.[9]

d.        Ruang Lingkup Pendidikan Agama Islam
1)   Ruang Lingkup Dinul Islam
Ruang lingkup dinul Islam mencakup sarana dan prasarana, amalan ibadah dan batas-batas dinul Islam. Sarana dan prasarana apa saja yang dibutuhkan, amalan ibadah yang bagaimana yang harus dikerjakan serta batas-batas mana yang wajib dijauhi oleh setiap muslim, inilah ruang lingkup dinul Islam. Untuk mengetahui ruang lingkup dinul Islam, berikut ini diuraikan sebuah Hadist Rasulullah SAW serta sejarah disabdakannya (as babul wurudnya) :
”Pada suatu hari, kami (Sayyidina Umar r.a. dan para Sahabat) duduk – duduk bersama Rasulullah SAW, lalu muncul dihadapan kami seroang yang berpakaian putih. Rambutnya hitam sekali dan tidak tampak tanda-tanda perjalanan. Tidak seorang pun dari kami yang mengenalnya. Dia langsung duduk menghadap Rasulullah dan kedua telapak tangannya diletakkan diatas paha Rasulullah SAW, seraya berkata : ”Ya Muhammad, beritahu aku tentang Islam.” lalu Rasulullah SAW menjawab : ”Islam ialah bersyahadat bahwa tidak ada Tuhan kecuali Allah dan Muhammad Rasulullah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan dan mengerjakan haji apabila mampu.” Setelah itu dia bertanya lagi : ”Kini beritahu aku tentang iman.” Rasulullah SAW menjawab : ”Beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, Rasul-rasul-Nya, hari kiamat dan beriman kepada qadar baik dan buruknya.” orang itu lantas berkata : ”Beritahu aku tentang ikhsan.” Rasulullah menjawab : ”Beribadah kepada Allah seolah-lah anda melihat-Nya walaupun anda tidak melihat-Nya, kerena sesungguhnya Allah melihat anda.” Dia bertanya lagi : ”Beritahu aku tentang Assa’ah (azab kiamat).” Rasulullah menjawab : ”Yang ditanya tidak lebih tahu dari yang bertanya.” setelah itu dia betanya lagi : ”Beritahu aku tentang tanda-tandanya.” Rasulullah menjawab : ”Seorang budak wanita melahirkan nyonya besarnya. Orang-orang tanpa sandal, setengah telanjang, melarat dan penggembala unta masing-masing berlomba membangun gedung – gedung bertingkat.” setelah itu oran gitu pergi menghilang dari padangan mata, lalu Rasulullah SAW bertanya kepada Sayyidina Umar r.a. : ”Hai Umar, tehukah kamu siapa orang yang bertanya tadi?” lalu aku (Umar r.a.) menjawab : ”Allah dan Rasulnya lebih mengetahui.” Rasulullah SAW lantas berkata : ”Itulah Jibril datang untuk mengajarkan agama kepada kalian.” (HR. Muslim)
Dari kisah tersebut dapat diketahui bahwa ruang lingkup dinul Islam meliputi rukun Islam, rukun iman dan ihsan. Ihsan merupakan masalah pengabdian, ketaatan kepada Allah, Rasul dan sesama makhluk. Ibadah ’am (umum) atau setiap ibadah termasuk dalam ihsan yang menumbuhkan takwa, keikhlasan dan kesadaran. Peringatan Rasulullah SAW tentang hancurnya lingkungan akibat umat lalai terhadap hari akhir.
2)    Perhatikan Firman Allah SWT :
”Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat dan janganlah kamu melupakan kebahagiaanmu, (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklat (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu dan janganlah kamu berbuata kerusakan di muka bumi sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.” (QS. Al-Qasas : 77)
Adapun yang menjadi batas-batas dinul Islam ialah segala yang berakibat kerusakan, baik terhadap diri sendiri maupun masyarakat dan lingkungan. Demikian juga yang dilarang dan diharamkan sebab semua itu mendatangkan kerusakan.
3)        Bersabda Rasulullah SAW “ :”..... dan sesungguhnya bagi setiap Raja memiliki batas berupa larangannya. Ingatlah larangan Allah adalah apa-apa yang diharamkan-Nya....” (HR. Bukhari dan Muslim)
 4)    Ciri – Ciri Dinul Islam.
Dinul Islam memiliki ciri-ciri khusus yang menunjukkan adanya perbedaan agama Islam dengan agama lainnya di dunia ini. Ciri-cirinya adalah Islam sebagai agama fitrah, penyempurnaan agma lain, pendorong kemajuan dan sebagai pedoman hidup.[10]
Dalam mencapai tujuan, pendidikan  agama Islam pada dasarnya mencakup tujuh unsur pokok, yaitu al-qur’an –hadis, keimanan, syari’ah, ibadah, mu’amalah,, akhlak dan tarikh Sejarah Islam) yang menekankan pada perkembangan politik

C.      Kebijakan Pemerintah Terhadap Pendidikan Agama Islam           
Pendidikan agama Islam untuk umum mulai diatur secara resmi oleh pemerintah pada bulan Desember 1946. sebelum itu pendidikan agama sebagai ganti pendidikan budi pekerti yang sudah ada sejak zaman Jepang, berjalan sendiri-sendiri di masing-masing daerah. Pada bulan tersebut dikeluarkanlah peraturan bersama dua menteri yaitu Menteri Agama dan Menteri Pendidikan dan Pengajaran yang menetapkan bahwa pendidikan agama dimulai  pada kelas IV SR (Sekolah Rakyat) sampai kelas VI. Pada masa itu keadaan keamanan Indonesia belum mantap, sehingga SKB dua menteri tersebut belum berjalan sebagaimana mestinya. Daerah-daerah di luar Jawa masih banyak yang memberikan pendidikan agama sejak kelas I SR. Pemerintah membentuk Majlis Pertimbangan Pengajaran Agama Islam pada tahun 1947 yang dipimpin oleh Ki Hajar Dewantara dari Departemen P dan K dan Prof. Drs. Abdullah Sigit dari departemen Agama. Tugasnya adalah ikut mengatur pelaksanaan dan materi pengajaran pengajaran agama yang diberikan di sekolah umum.
Pada tahun 1950 di mana kedaulatan Indonesia telah pulih untuk seluruh Indonesia, maka rencana pendidikan agama untuk seluruh wilayah Indonesia makin disempurnakan dengan dibentuknya panitia bersama yang dipimpin Prof. Mahmud Yunus dari Departemen Agama dan Mr. Hadi dari Departemen P dan K, hasil dari panitia itu adalah SKB yang dikeluarkan pada bulan Januari 1951, Nomor: 1432/Kab. Tanggal 20 Januari 1951 (Pendidikan), Nomor K 1/652 tanggal 20 Januari 1951 (Agama), yang isinya adalah:
1.         Pendidikan agama mulai diberikan di kelas IV Sekolah Rakyat.
2.         Di daerah-daerah yang masyarakat agamanya kuat, maka pendidikan agama mulai diberikan pada kelas I SR, dengan catatan bahwa pengetahuan umumnya tidak berkurang dibandingkan dengan sekolah lain yang pendidikan agamanya dimulai pada kelas IV SR.
3.         Di sekolah lanjutan pertama atau tingkat atas, pendidikan agama diberikan sebanyak dua jam dalam seminggu.
4.         Pendidikan agama diberikan pada murid-murid sedikitnya 10 orang dalam satu kelas dan mendapat izin dari orang tua atau wali.
5.         Pengangkatan guru agama, biaya pendidikan agama, dan materi pendidikan agama ditanggung oleh Departemen Agama.
Untuk menyempurnakan kurikulumnya, maka dibentuk panitia yang dipimpin oleh KH. Imam Zarkasyi dar Pindok Gontor Ponorogo. Kurikulum tersebut disahkan oleh Menteri Agama pada tahun 1952.
Dalam sidang pleno MPRS, pada bulan Desember 1960 diputuskan sebagai berikut: “Melaksanakan Manipol Usdek di bidang mental, agama, dan kebudayaan dengan syarat spiritual dan material agar setiap warga negara dapat mengembangkan kepribadiannya dan kebangsaan Indonesia serta menolak pengaruh-pengaruh buruk budaya asing (Bab II, Pasal II: I).
Dalam ayat 3 dari pasal tersebut dinyatakan bahwa: “Pendidikan agama menjadi mata pelajaran di sekolah-sekolah umum, mulai dari sekolah rendah sampai universitas. Dengan pengertian bahwa murid berhak ikut serta dalam pendidikan agama jika wali murid/ murid dewasa tidak menyatakan keberatannya”.
Pada tahun 1966, MPRS melakukan sidang, suasana pada waktu itu adalah membersihkan sisa-sisa mental G-30 S/ PKI. Dalam keputusannya di bidang pendidikan agama telah mengalami kemajuan yaitu dengan menghilangkan kalimat terakhir dari keputusan yang terdahulu. Denan demikian maka sejak tahun 1966 pendidikan agama menjadi hak wajib para siswa mulai dari Sekolah Dasar sampai Perguruan Tinggi Umum Negeri di seluruh Indonesia.[11]
Dari beberapa pemaparan di atas tentang kondisi dan beberapa kebijakan pendidikan Islam di era Orde Lama, seperti fatwa para ulama di pulau Jawa tentang kewajiban berjihad, SKB dua menteri, keputusan MPRS tahun 1966, dan kiprah Departemen Agama dalam memenuhi kebutuhan akan guru agama dapat disimpulkan bahwa  pemerintah pada masa itu telah memberikan perhatian terhadap pengembangan pendidikan Islam.
Kebijakan pemerintah terhadap pendidikan agama juga dapat dilihat dalam PP 55 TAHUN 2007  Pasal 5; ayat 1-9: yang berbunyi:
(1)      Kurikulum pendidikan agama dilaksanakan sesuai Standar Nasional Pendidikan.
(2)      Pendidikan agama diajarkan sesuai dengan tahap perkembangan kejiwaan peserta didik.
(3)      Pendidikan agama mendorong peserta didik untuk taat menjalankan ajaran agamanya dalam kehidupan sehari-hari dan menjadikan agama sebagai landasan etika dan moral dalam kehidupan pribadi, berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(4)      Pendidikan agama mewujudkan keharmonisan, kerukunan, dan rasa hormat diantara sesama pemeluk agama yang dianut dan terhadap pemeluk agama lain.
(5)      Pendidikan agama membangun sikap mental peserta didik untuk bersikap dan berperilaku jujur, amanah, disiplin, bekerja keras, mandiri, percaya diri, kompetitif,  kooperatif, tulus, dan bertanggung jawab.
(6)      Pendidikan agama menumbuhkan sikap kritis, inovatif, dan dinamis, sehingga menjadi pendorong peserta didik untuk memiliki kompetensi dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga.
(7)      Pendidikan agama diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, mendorong kreativitas dan kemandirian, serta menumbuhkan motivasi untuk hidup sukses.
(8)      Satuan pendidikan dapat menambah muatan pendidikan agama sesuai kebutuhan.
(9)      Muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat berupa tambahan materi, jam pelajaran, dan kedalaman materi.
Paparan ayat-ayat dari pasal 5 UU no 55 tahun 2007, merupakan perhatian pemerintah terhadap agama yang ada di Negara Indonesia dalam memberikan kebijakan-kebijakan terhadap pembinaan dan pengajaran serta pendidikan agama bagi masyarakat Indonesia yang menjadi syarat bahwa bangsa Indonesia harus meyakini kepada Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan dasar Negara yang termaktub dalam UUD 1945 dan Pancasila. Demikian pula kebijakan pemerintah dalam kaitannya dengan pendidikan agama Islam, yang melingkupi kebanyakan masyarakat Indonesia, dapat dilihat dari UU no. 55 Tahun 2007 pada pasal 14; ayat 1,2,3:
(1)          Pendidikan keagamaan Islam berbentuk pendidikan diniyah dan pesantren.
(3)          Pesantren dapat menyelenggarakan 1 (satu) atau berbagai satuan dan/atau program pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal.
Adapun kebijakan pemerintah terhadap pendidikan agama Islam untuk jalur formal dapat dilihat dari pasal 15;pasal 16; ayat 1, 2, 3 dan pasal 17; ayat 1, 2, 3, 4  pasal 18; ayat 1, 2 pasal 19; ayat 1, 2 dan pasal 20; ayat 1, 2, 3, 4 :
Pendidikan diniyah formal menyelenggarakan pendidikan ilmu-ilmu yang bersumber dari ajaran agama Islam pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

Pasal 16
(1)          Pendidikan diniyah dasar menyelenggarakan pendidikan dasar sederajat MI/SD yang terdiri atas 6 (enam) tingkat dan pendidikan diniyah menengah pertama sederajat MTs/SMP yang terdiri atas 3 (tiga) tingkat.
(2)          Pendidikan diniyah menengah menyelenggarakan pendidikan diniyah menengah atas sederajat MA/SMA yang terdiri atas 3 (tiga) tingkat.
(3)          Penamaan satuan pendidikan diniyah dasar dan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan hak penyelenggara pendidikan yang bersangkutan.

Pasal 17
(1)          Untuk dapat diterima sebagai peserta didik pendidikan diniyah dasar, seseorang harus berusia sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun.
(2)          Dalam hal daya tampung satuan pendidikan masih tersedia maka seseorang yang berusia 6 (enam) tahun dapat diterima sebagai peserta didik pendidikan diniyah dasar.
(3)          Untuk dapat diterima sebagai peserta didik pendidikan diniyah menengah pertama, seseorang harus berijazah pendidikan diniyah dasar atau yang sederajat.
(4)          Untuk dapat diterima sebagai peserta didik pendidikan diniyah menengah atas, seseorang harus berijazah pendidikan diniyah menengah pertama atau yang sederajat.

Pasal 18
(1)          Kurikulum pendidikan diniyah dasar formal wajib memasukkan muatan pendidikan kewarganegaraan, bahasa Indonesia, matematika, dan ilmu pengetahuan alam dalam rangka pelaksanaan program wajib belajar.
(2)          Kurikulum pendidikan diniyah menengah formal wajib memasukkan muatan pendidikan kewarganegaraan, bahasa Indonesia, matematika, ilmu pengetahuan alam, serta seni dan budaya.

Pasal 19
(1)          Ujian nasional pendidikan diniyah dasar dan menengah diselenggarakan untuk menentukan standar pencapaian kompetensi peserta didik atas ilmu-ilmu yang bersumber dari ajaran Islam.
(2)          Ketentuan lebih lanjut tentang ujian nasional pendidikan diniyah dan standar kompetensi ilmu-ilmu yang bersumber dari ajaran Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan peraturan Menteri Agama dengan berpedoman kepada Standar Nasional Pendidikan.

Pasal 20
(1)          Pendidikan diniyah pada jenjang pendidikan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, vokasi, dan profesi berbentuk universitas, institut, atau sekolah tinggi.
(2)          Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan untuk setiap program studi pada perguruan tinggi keagamaan Islam selain menekankan pembelajaran ilmu agama, wajib memasukkan pendidikan kewarganegaraan dan bahasa Indonesia.
(3)          Mata kuliah dalam kurikulum program studi memiliki beban belajar yang dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks).
(4)          Pendidikan diniyah jenjang pendidikan tinggi diselenggarakan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
Walaupun demikian pendidikan agama Islam masih dianggap sebagai pendidikan alternatif, merupakan pilihan kedua setelah pendidikan umum/ sekuler. Hal ini karena masih banyak masyarakat yang memandang pendidikan agama Islam dengan sebelah mata, salah satunya adalah prospek ke depan, apa dan mau kemana lulusan institusi pendidikan Islam?  Mampukah lulusan ini mengejar lulusan sekolah umum/ sekuler yang telah menguasai saint dan teknologi?
Bila kita telaah sesungguhnya perkembangan pendidikan agama Islam, cukup  mengalami kemajuan (walaupun tidak dikatakan lambat), dengan dibuktikan telah banyak putra bangsa yang mendapatkan gelar doktor dan profesor, dan institusi perguruan tinggi Islam telah mengintegrasikan diri dengan umum, seperti adanya 6 IAIN yang telah berubah menjadi UIN. Sehingga diharapkan para lulusan UIN akan menjadi ilmuwan-ilmuwan yang dapat diandalkan dengan dibarengi dasar keimanan dan ketakwaan kepada Allah swt. Yang dalam hidup dan kehidupannya  nilai-nilai Islam dapat diaplikasikan dan apresiasikan dalam masyarakat dan menjadi tauladan bagi umat manusia.
D.      PENUTUP
Pendidikan sangat penting bagi kehidupan. Pendidikan merubah budaya dan peradaban umat manusia. Pembicaraan seputar Islam dan pendidikan tetap menarik dan tak ada habis-habisnya selagi sejarah umat manusia masih ada. Pendidikan Islam sering manjadi perbincangan dalam skala besar maupun kecil, dimeja makan maupun di seminar-seminar, tetap tidak membuat jenuh yang mendiskusikannya, karena senantiasa berkembang dan akan selalu eksis, terutama terkait dengan upaya  membangun sumber daya manusia muslim.
Pendidikan Islam sebagai sub dari pendidikan Nasional yang mencita-citakan terwujudnya insan kamil atau orang Islam yang saleh ritual dan saleh sosial, secara implisit akan mencerminkan ciri kualitas manusia indonesia seutuhnya sebagaimana yang digambarkan dalam tujuan pendidikan Nasional.
Pemerintah telah banyak memberikan fasilitas, walaupun dari sisi lain masih kurang mengena. Namun telah kita rasakan dari berbagai kebijakan-kebijakan yang ada, baik itu berupa SKB maupun UU tentang pendidikan agama dan keagamaan. Inilah kesempatan bagi umat beragama lebih khusus lagi umat Islam untuk memanfaatkan dan mengaplikasikan kebijakan-kebijakan yang telah disediakan.
 DAFTAR PUSTAKA
Muhaimin, Paradigma Pendidikan Islam; Upaya Mengefektifkan Pendidikan Agama Islam Di Sekolah, Bandung, Rosda, 2001
__________, Rekonstruksi Pendidikan Islam, Jakarta: Rajawali Press, 2009
Shaleh , Abdul Rachman, pendidikan Agama Dan Keagamaan; Visi, Missi Dan Aksi, Jakarta, GEmawindu, 2000
Sudjarwo dan Basrowi, Pranata Dan System Pendidikan,Kediri, Jenggala Pustaka Utama, 2008
Tilaar,H.A.R. dan Riant Nugroho, Kebijakan Pendidikan; Pengantar Untuk Memahami  Kebijakan Pendidikan Dan Kebijakan Sebagai Kebijakan Public,Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2008


[1] Muhaimin, paradigm pendidikan islam; upaya mengefektifkan pendidikan agama Islam di sekolah, (Bandung, Rosda, 2001),  h. 36
[2] Ibid, h. 75
[3] Abdul Rachman Shaleh, pendidikan agama dan keagamaan; visi, missi dan aksi, (Jakarta, GEmawindu, 2000), h.  2
[4] Sudjarwo dan Basrowi, pranata dan system pendidikan, (Kediri, Jenggala Pustaka Utama, 2008), h. 86
[5] Muhaimin, paradigm pendidikan islam; upaya mengefektifkan pendidikan agama Islam di sekolah, (Bandung, Rosda, 2001),  h. 78
[6] Muhaimin, paradigm pendidikan islam; upaya mengefektifkan pendidikan agama Islam di sekolah, (Bandung, Rosda, 2001),  h. 78
[7] H.A.R. Tilaar dan Riant Nugroho, Kebijakan Pendidikan; pengantar untuk memahami kebijakan pendidikan dan kebijakan sebagai kebijakan public, (Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2008), h. 137
[8] Muhaimin, paradigm pendidikan islam; upaya mengefektifkan pendidikan agama Islam di sekolah, (Bandung, Rosda, 2001),  h. 183
[9] Muhaimin, rekonstruksi pendidikan Islam, (Jakarta: Rajawali Press, 2009), h. 255