Selasa, 18 Oktober 2011

KEBIJAKAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DI INDONESIA

Oleh
Kelompok  I

A.      PENDAHULUAN
Pendidikan merupakan sesuatu yang mesti ada dalam hidup dan kehidupan dan ia adalah way of live, suatu jalan hidup manusia. Dan ada asumsi life is education and eduction is life dalam arti pendidikan merupakan persoalan hidup dan kehidupan, dan seluruh proses hidup dan kehidupan manusia adalah proses pendidikan maka pendidikan Islam pada dasarnya hendak mengembangkan pandangan hidup islami yang diharapkan tercermin dalam sikap hidup dan keterampilan hidup orang Islam.
Pendidikan Islam di Indonesia telah berjalan sesuai dengan masuknya ke Indonesia. Islam masuk ke Indonesia bersamaan dengan datangnya para penyebar agama melalui jalur perdagangan. Para penyebar agama yang notabene sebagai pedagang tersebut, telah melakukan hubungan dan komunikasi dengan para pribumi di Bandar-bandar yang didatangi oleh pedagang, dengan membawa nilai-nilai islam dalam hidup dan kehidupannya, sehingga banyak dari warga pribumi yang memeluk agama Islam. Islam tidak hanya dalam teori-teori saja, namun diaplikasikan oleh para penyebar agama dan berkembang untuk menanamkan agama kepada anak keturunannya. Pendidikan sebagai sarana untuk mengkristalisasikan nilai-nilai agama pada generasi baru yang akan menggantikan para praktisi-praktisi pada zamannya.
Pendidikan Islam yang berkembang dari awal masuknya ke Indonesia, telah membawa perubahan besar bagi bangsa Indonesia. Pesantren merupakan sarana pendidikan Islam yang pertama ada di Indonesia. Pendidikan Islam telah berlangsung lama dan telah mampu mengambil hati para masyarakat, sehingga penduduk Indonesia hampir 100 % menganut agama Islam, hal ini merupakan  salah satu jasa dari pendidikan. Waktu  tetap berjalan dan pendidikan Islam telah menempati posisi kedua setelah pendidikan umum. Pendidikan umum atau sekuler telah berkembang dari politik etis yang dilakukan oleh pihak penjajah sebagai balas jasa atas kebaikan-kebaikan yang telah diambil  dari bangsa Indonesia.
Lalu bagaimana perhatian pemerintah terhadap perkembangan pendidikan Islam di Indonesia. Dalam hal ini, kami kelompok satu akan membahas apa pengertian pendidikan agama Islam, urgensi dan ruang lingkup serta kebijakan pemerintah terhadap Pendidikan agama Islam.
B.       PEMBAHASAN
a.         Pengertian Pendidikan Agama Islam
Pendidikan Islam menurut Hasan Langgulung setidak –tidaknya tercakup dalam 8 pengertian, yaitu al-tarbiyah al diniyah (pendidikan keagamaan), ta’lim al- din (pengajaran agama), ta’lim al-diny (pengajaran keagamaan), al-ta’lim al-islami (pengajaran keislaman), tarbiyah al- muslimin (pendidikan orang-orang islam), al tarbiyah fi al- islam (pendidikan dalam islam), al tarbiyah ‘indza al muslimin (pendidikan dikalangan orang-orang Islam), dan al tarbiyah al-islamiyah (pendidikan Islam).[1]
Dalam GBPP PAI di sekolah umum, dijelaskan bahwa pendidikan agama Islam adalah usaha sadar untuk menyiapkan siswa/ peserta didik dalam meyakini, memahami, menghayati, dan mengamalkan agama Islam melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan latihan dengan memperthatikan tuntunan untuk menghormati agama lain dalam hubungan kerukunan antar umat beragama dalam masyarakat untuk mewujudkan persatuan nasional.[2] Dan menurut Abdul Rahman Shaleh dalam bukunya pendidikan agama dan keagamaan menyatakan pendidikan Islam merupakan usaha sadar untuk mengarahkan pertumbuhan dan perkembangan anak dengan segala potensi yang dianugerahkan oleh Allah kepadanya agar mampu mengemban amanat dan tanggungjawab sebagai khalifah Allah di bumi dalam pengabdian kepada Allah.[3]
b.        Tujuan Pendidikan Agama Islam
Visi dasar pendidikan nasional adalah bagaimana agar manusia  Indonesia cerdas dan memiliki keunggulan dalam segala bidang. Dan bila ditelaah visi pendidikan nasional yang dirumuskan dalam Renstra Depdiknas. Pertama, cerdas spiritual (olah Hati) dirumuskan dengan beraktualisasi diri  melalui hati/ kalbu untuk menumbuhkan dan memperkuat keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia termasuk budi pekerti luhur dan kepribadian unggul.
Kedua, cerdas emosional dan social (olah rasa). Beraktualisasi diri melalui olah rasa untuk meningkatkan sensivitas dan apresiasi akan kehalusan dan keindahan seni dan budaya, serta kompetensi untuk mengekspresikannya. Beraktualisasi diri melalui interaksi social yang membina dan memupuk hubungan timbal balik, demokrasi, empatik dan simpatik, menjunjung tinggi hak asasi manusia,eria dan percaya diri, menghargai kebinekaa dalam bermasyarakat dan bernegara serta berwawasan serta kesadaran akan hak dan kewajiban warga Negara.
Ketiga, cerdas intelektual (olah piker). Beraktualisasi  diri melalui olah piker untuk memperoleh kompetensi dan kemandirian dalam ilmu pengetahuan dan teknologi. Aktualisasi insane intelektual yang kritis, kreatif dan imajinatif.
Keempat, kompetitif berkepribadian unggul dan gandrung akan keunggulan dan bersemangat juang tinggi, mandiri, pantang menyerah, pembangunan dan pembinaan jejaring,bersahabat dengan perubahan, produktif, sadar mutu, berorientasi global, pembelajaran spanjang hayat.[4]
Adapun secara umum, pendidikan agama Islam bertujuan  untuk “Meningkatkan keimanan, pemahaman, penghayatan, dan pengamalan peseerta didik tentang agama Islam sehingga menjadi manusia muslim yang beriman dan bertakwa kepada Allah swt serta berakhlak mulia dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.[5] Dari tujuan tersebut diatas dapat ditarik beberapa dimensi yang hendak ditingkatkan dan dituju oleh kegiatan pembelajaran pendidikan agama Islam, yaitu:
1.        Dimensi keimanan peserta didik terhadap ajaran agama Islam
2.        Dimensi pemahaman atau penalaran (intelektual) serta keilmuan peserta didik terhadap ajaran agama Islam
3.        Dimensi penghayatan atau pengalaman batin yang dirasakan peserta didik dalam menjalankan  ajaran Islam dan
4.        Dimensi pengamalannya, dalam arti bagaimana  ajaran Islam yang telah diimani, pahami dan dihayati atau diinternalisasi oleh peserta didik itu mampu menumbuhkan motivasi dalam dirinya untuk menggerakkan dan mengamalkan, dan menaati ajaran agama dan nilai-nilainya dalam kehidupan pribadi, sebagai manusia yang beriman dan bertakwa kepada Allah swt serta mengaktualisasikan dan merealisasikannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Singkatnya dari uraian diatas adalah agar siswa/ peserta didik memahami, menghayati, meyakini, dan mengamalkan ajaran Islam sehingga menjadi manusia muslim yang beriman, bertakwa kepada Allah swt dan berakhlak mulia.[6]
c.         Urgensi Pendidikan Agama Islam
Proses pendidikan merupakan kesatuan antara teori dan praktik pendidikan. Praksis pendidikan yang merupakan kesatuan antarteori dan praktik meliputi unsur-unsur  sebagai berikut: dalam lingkup teori dirumuskan gambaran manusia mengenai visi, misi dan program-program pelaksanaan untuk mewujudkan visi dan misi tersebut. Disamping aspek-aspek teoritis terdapat aspek pelaksanaan atau praktik dari tindakan pendidikan.[7]
Agama Islam adalah agama samawi, agama yang datang dari langit merupakan wahyu dari Allah swt untuk kehidupan umat manusia. Perlu banyak pemikiran agar nilai-nilkai ilahiyah dapt dijustifikasi/ diamalkan oleh umat manusia sebagai pedoman dan dasar dalam hidup dan kehidupannya. Oleh karena itu pembelajaran agama Islam adalah suatu upaya membuat peserta didik dapat belajar, butuh belajar, terdorong belajar, mau belajar dan tertarik untuk terus-menerus mempelajari agama Islam, baik untuk kepentingan mengetahui bagaimana cara beragama yang benar maupun mempelajari Islam sebagai pengetahuan.[8]
M. Tholhah Hasan mengatakan, bahwa tujuan makro pendidikan Islam dapat dipadatkan menjadi  tiga macam, yaitu:
1)        Untuk meyelamatkan dan melindungi fitrah manusia
2)        Untuk mengembangkan potensi-potensi fitrah manusia
3)        Untuk menyelaraskan perjalanan fitrah  mukhallaqah (fitrah yang diciptakan oleh Allah swt pada manusia, yang berupa naluri, potensi jismiyah, nafsiyah, aqliyah, dan qolbiyah) dengan rambu-rambu fitrah munazzalah (fitrah yang diturunkan oleh Allah swt sebagai acuan hidup, yaitu agama) dalam semua aspek kehidupan, sehingga manusia dapat lestari hidup di atas jalur yang benar, atau di atas jalur “As-Shirath al Mustaqim”.[9]

d.        Ruang Lingkup Pendidikan Agama Islam
1)   Ruang Lingkup Dinul Islam
Ruang lingkup dinul Islam mencakup sarana dan prasarana, amalan ibadah dan batas-batas dinul Islam. Sarana dan prasarana apa saja yang dibutuhkan, amalan ibadah yang bagaimana yang harus dikerjakan serta batas-batas mana yang wajib dijauhi oleh setiap muslim, inilah ruang lingkup dinul Islam. Untuk mengetahui ruang lingkup dinul Islam, berikut ini diuraikan sebuah Hadist Rasulullah SAW serta sejarah disabdakannya (as babul wurudnya) :
”Pada suatu hari, kami (Sayyidina Umar r.a. dan para Sahabat) duduk – duduk bersama Rasulullah SAW, lalu muncul dihadapan kami seroang yang berpakaian putih. Rambutnya hitam sekali dan tidak tampak tanda-tanda perjalanan. Tidak seorang pun dari kami yang mengenalnya. Dia langsung duduk menghadap Rasulullah dan kedua telapak tangannya diletakkan diatas paha Rasulullah SAW, seraya berkata : ”Ya Muhammad, beritahu aku tentang Islam.” lalu Rasulullah SAW menjawab : ”Islam ialah bersyahadat bahwa tidak ada Tuhan kecuali Allah dan Muhammad Rasulullah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan dan mengerjakan haji apabila mampu.” Setelah itu dia bertanya lagi : ”Kini beritahu aku tentang iman.” Rasulullah SAW menjawab : ”Beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, Rasul-rasul-Nya, hari kiamat dan beriman kepada qadar baik dan buruknya.” orang itu lantas berkata : ”Beritahu aku tentang ikhsan.” Rasulullah menjawab : ”Beribadah kepada Allah seolah-lah anda melihat-Nya walaupun anda tidak melihat-Nya, kerena sesungguhnya Allah melihat anda.” Dia bertanya lagi : ”Beritahu aku tentang Assa’ah (azab kiamat).” Rasulullah menjawab : ”Yang ditanya tidak lebih tahu dari yang bertanya.” setelah itu dia betanya lagi : ”Beritahu aku tentang tanda-tandanya.” Rasulullah menjawab : ”Seorang budak wanita melahirkan nyonya besarnya. Orang-orang tanpa sandal, setengah telanjang, melarat dan penggembala unta masing-masing berlomba membangun gedung – gedung bertingkat.” setelah itu oran gitu pergi menghilang dari padangan mata, lalu Rasulullah SAW bertanya kepada Sayyidina Umar r.a. : ”Hai Umar, tehukah kamu siapa orang yang bertanya tadi?” lalu aku (Umar r.a.) menjawab : ”Allah dan Rasulnya lebih mengetahui.” Rasulullah SAW lantas berkata : ”Itulah Jibril datang untuk mengajarkan agama kepada kalian.” (HR. Muslim)
Dari kisah tersebut dapat diketahui bahwa ruang lingkup dinul Islam meliputi rukun Islam, rukun iman dan ihsan. Ihsan merupakan masalah pengabdian, ketaatan kepada Allah, Rasul dan sesama makhluk. Ibadah ’am (umum) atau setiap ibadah termasuk dalam ihsan yang menumbuhkan takwa, keikhlasan dan kesadaran. Peringatan Rasulullah SAW tentang hancurnya lingkungan akibat umat lalai terhadap hari akhir.
2)    Perhatikan Firman Allah SWT :
”Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat dan janganlah kamu melupakan kebahagiaanmu, (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklat (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu dan janganlah kamu berbuata kerusakan di muka bumi sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.” (QS. Al-Qasas : 77)
Adapun yang menjadi batas-batas dinul Islam ialah segala yang berakibat kerusakan, baik terhadap diri sendiri maupun masyarakat dan lingkungan. Demikian juga yang dilarang dan diharamkan sebab semua itu mendatangkan kerusakan.
3)        Bersabda Rasulullah SAW “ :”..... dan sesungguhnya bagi setiap Raja memiliki batas berupa larangannya. Ingatlah larangan Allah adalah apa-apa yang diharamkan-Nya....” (HR. Bukhari dan Muslim)
 4)    Ciri – Ciri Dinul Islam.
Dinul Islam memiliki ciri-ciri khusus yang menunjukkan adanya perbedaan agama Islam dengan agama lainnya di dunia ini. Ciri-cirinya adalah Islam sebagai agama fitrah, penyempurnaan agma lain, pendorong kemajuan dan sebagai pedoman hidup.[10]
Dalam mencapai tujuan, pendidikan  agama Islam pada dasarnya mencakup tujuh unsur pokok, yaitu al-qur’an –hadis, keimanan, syari’ah, ibadah, mu’amalah,, akhlak dan tarikh Sejarah Islam) yang menekankan pada perkembangan politik

C.      Kebijakan Pemerintah Terhadap Pendidikan Agama Islam           
Pendidikan agama Islam untuk umum mulai diatur secara resmi oleh pemerintah pada bulan Desember 1946. sebelum itu pendidikan agama sebagai ganti pendidikan budi pekerti yang sudah ada sejak zaman Jepang, berjalan sendiri-sendiri di masing-masing daerah. Pada bulan tersebut dikeluarkanlah peraturan bersama dua menteri yaitu Menteri Agama dan Menteri Pendidikan dan Pengajaran yang menetapkan bahwa pendidikan agama dimulai  pada kelas IV SR (Sekolah Rakyat) sampai kelas VI. Pada masa itu keadaan keamanan Indonesia belum mantap, sehingga SKB dua menteri tersebut belum berjalan sebagaimana mestinya. Daerah-daerah di luar Jawa masih banyak yang memberikan pendidikan agama sejak kelas I SR. Pemerintah membentuk Majlis Pertimbangan Pengajaran Agama Islam pada tahun 1947 yang dipimpin oleh Ki Hajar Dewantara dari Departemen P dan K dan Prof. Drs. Abdullah Sigit dari departemen Agama. Tugasnya adalah ikut mengatur pelaksanaan dan materi pengajaran pengajaran agama yang diberikan di sekolah umum.
Pada tahun 1950 di mana kedaulatan Indonesia telah pulih untuk seluruh Indonesia, maka rencana pendidikan agama untuk seluruh wilayah Indonesia makin disempurnakan dengan dibentuknya panitia bersama yang dipimpin Prof. Mahmud Yunus dari Departemen Agama dan Mr. Hadi dari Departemen P dan K, hasil dari panitia itu adalah SKB yang dikeluarkan pada bulan Januari 1951, Nomor: 1432/Kab. Tanggal 20 Januari 1951 (Pendidikan), Nomor K 1/652 tanggal 20 Januari 1951 (Agama), yang isinya adalah:
1.         Pendidikan agama mulai diberikan di kelas IV Sekolah Rakyat.
2.         Di daerah-daerah yang masyarakat agamanya kuat, maka pendidikan agama mulai diberikan pada kelas I SR, dengan catatan bahwa pengetahuan umumnya tidak berkurang dibandingkan dengan sekolah lain yang pendidikan agamanya dimulai pada kelas IV SR.
3.         Di sekolah lanjutan pertama atau tingkat atas, pendidikan agama diberikan sebanyak dua jam dalam seminggu.
4.         Pendidikan agama diberikan pada murid-murid sedikitnya 10 orang dalam satu kelas dan mendapat izin dari orang tua atau wali.
5.         Pengangkatan guru agama, biaya pendidikan agama, dan materi pendidikan agama ditanggung oleh Departemen Agama.
Untuk menyempurnakan kurikulumnya, maka dibentuk panitia yang dipimpin oleh KH. Imam Zarkasyi dar Pindok Gontor Ponorogo. Kurikulum tersebut disahkan oleh Menteri Agama pada tahun 1952.
Dalam sidang pleno MPRS, pada bulan Desember 1960 diputuskan sebagai berikut: “Melaksanakan Manipol Usdek di bidang mental, agama, dan kebudayaan dengan syarat spiritual dan material agar setiap warga negara dapat mengembangkan kepribadiannya dan kebangsaan Indonesia serta menolak pengaruh-pengaruh buruk budaya asing (Bab II, Pasal II: I).
Dalam ayat 3 dari pasal tersebut dinyatakan bahwa: “Pendidikan agama menjadi mata pelajaran di sekolah-sekolah umum, mulai dari sekolah rendah sampai universitas. Dengan pengertian bahwa murid berhak ikut serta dalam pendidikan agama jika wali murid/ murid dewasa tidak menyatakan keberatannya”.
Pada tahun 1966, MPRS melakukan sidang, suasana pada waktu itu adalah membersihkan sisa-sisa mental G-30 S/ PKI. Dalam keputusannya di bidang pendidikan agama telah mengalami kemajuan yaitu dengan menghilangkan kalimat terakhir dari keputusan yang terdahulu. Denan demikian maka sejak tahun 1966 pendidikan agama menjadi hak wajib para siswa mulai dari Sekolah Dasar sampai Perguruan Tinggi Umum Negeri di seluruh Indonesia.[11]
Dari beberapa pemaparan di atas tentang kondisi dan beberapa kebijakan pendidikan Islam di era Orde Lama, seperti fatwa para ulama di pulau Jawa tentang kewajiban berjihad, SKB dua menteri, keputusan MPRS tahun 1966, dan kiprah Departemen Agama dalam memenuhi kebutuhan akan guru agama dapat disimpulkan bahwa  pemerintah pada masa itu telah memberikan perhatian terhadap pengembangan pendidikan Islam.
Kebijakan pemerintah terhadap pendidikan agama juga dapat dilihat dalam PP 55 TAHUN 2007  Pasal 5; ayat 1-9: yang berbunyi:
(1)      Kurikulum pendidikan agama dilaksanakan sesuai Standar Nasional Pendidikan.
(2)      Pendidikan agama diajarkan sesuai dengan tahap perkembangan kejiwaan peserta didik.
(3)      Pendidikan agama mendorong peserta didik untuk taat menjalankan ajaran agamanya dalam kehidupan sehari-hari dan menjadikan agama sebagai landasan etika dan moral dalam kehidupan pribadi, berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(4)      Pendidikan agama mewujudkan keharmonisan, kerukunan, dan rasa hormat diantara sesama pemeluk agama yang dianut dan terhadap pemeluk agama lain.
(5)      Pendidikan agama membangun sikap mental peserta didik untuk bersikap dan berperilaku jujur, amanah, disiplin, bekerja keras, mandiri, percaya diri, kompetitif,  kooperatif, tulus, dan bertanggung jawab.
(6)      Pendidikan agama menumbuhkan sikap kritis, inovatif, dan dinamis, sehingga menjadi pendorong peserta didik untuk memiliki kompetensi dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga.
(7)      Pendidikan agama diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, mendorong kreativitas dan kemandirian, serta menumbuhkan motivasi untuk hidup sukses.
(8)      Satuan pendidikan dapat menambah muatan pendidikan agama sesuai kebutuhan.
(9)      Muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat berupa tambahan materi, jam pelajaran, dan kedalaman materi.
Paparan ayat-ayat dari pasal 5 UU no 55 tahun 2007, merupakan perhatian pemerintah terhadap agama yang ada di Negara Indonesia dalam memberikan kebijakan-kebijakan terhadap pembinaan dan pengajaran serta pendidikan agama bagi masyarakat Indonesia yang menjadi syarat bahwa bangsa Indonesia harus meyakini kepada Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan dasar Negara yang termaktub dalam UUD 1945 dan Pancasila. Demikian pula kebijakan pemerintah dalam kaitannya dengan pendidikan agama Islam, yang melingkupi kebanyakan masyarakat Indonesia, dapat dilihat dari UU no. 55 Tahun 2007 pada pasal 14; ayat 1,2,3:
(1)          Pendidikan keagamaan Islam berbentuk pendidikan diniyah dan pesantren.
(3)          Pesantren dapat menyelenggarakan 1 (satu) atau berbagai satuan dan/atau program pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal.
Adapun kebijakan pemerintah terhadap pendidikan agama Islam untuk jalur formal dapat dilihat dari pasal 15;pasal 16; ayat 1, 2, 3 dan pasal 17; ayat 1, 2, 3, 4  pasal 18; ayat 1, 2 pasal 19; ayat 1, 2 dan pasal 20; ayat 1, 2, 3, 4 :
Pendidikan diniyah formal menyelenggarakan pendidikan ilmu-ilmu yang bersumber dari ajaran agama Islam pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

Pasal 16
(1)          Pendidikan diniyah dasar menyelenggarakan pendidikan dasar sederajat MI/SD yang terdiri atas 6 (enam) tingkat dan pendidikan diniyah menengah pertama sederajat MTs/SMP yang terdiri atas 3 (tiga) tingkat.
(2)          Pendidikan diniyah menengah menyelenggarakan pendidikan diniyah menengah atas sederajat MA/SMA yang terdiri atas 3 (tiga) tingkat.
(3)          Penamaan satuan pendidikan diniyah dasar dan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan hak penyelenggara pendidikan yang bersangkutan.

Pasal 17
(1)          Untuk dapat diterima sebagai peserta didik pendidikan diniyah dasar, seseorang harus berusia sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun.
(2)          Dalam hal daya tampung satuan pendidikan masih tersedia maka seseorang yang berusia 6 (enam) tahun dapat diterima sebagai peserta didik pendidikan diniyah dasar.
(3)          Untuk dapat diterima sebagai peserta didik pendidikan diniyah menengah pertama, seseorang harus berijazah pendidikan diniyah dasar atau yang sederajat.
(4)          Untuk dapat diterima sebagai peserta didik pendidikan diniyah menengah atas, seseorang harus berijazah pendidikan diniyah menengah pertama atau yang sederajat.

Pasal 18
(1)          Kurikulum pendidikan diniyah dasar formal wajib memasukkan muatan pendidikan kewarganegaraan, bahasa Indonesia, matematika, dan ilmu pengetahuan alam dalam rangka pelaksanaan program wajib belajar.
(2)          Kurikulum pendidikan diniyah menengah formal wajib memasukkan muatan pendidikan kewarganegaraan, bahasa Indonesia, matematika, ilmu pengetahuan alam, serta seni dan budaya.

Pasal 19
(1)          Ujian nasional pendidikan diniyah dasar dan menengah diselenggarakan untuk menentukan standar pencapaian kompetensi peserta didik atas ilmu-ilmu yang bersumber dari ajaran Islam.
(2)          Ketentuan lebih lanjut tentang ujian nasional pendidikan diniyah dan standar kompetensi ilmu-ilmu yang bersumber dari ajaran Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan peraturan Menteri Agama dengan berpedoman kepada Standar Nasional Pendidikan.

Pasal 20
(1)          Pendidikan diniyah pada jenjang pendidikan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, vokasi, dan profesi berbentuk universitas, institut, atau sekolah tinggi.
(2)          Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan untuk setiap program studi pada perguruan tinggi keagamaan Islam selain menekankan pembelajaran ilmu agama, wajib memasukkan pendidikan kewarganegaraan dan bahasa Indonesia.
(3)          Mata kuliah dalam kurikulum program studi memiliki beban belajar yang dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks).
(4)          Pendidikan diniyah jenjang pendidikan tinggi diselenggarakan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
Walaupun demikian pendidikan agama Islam masih dianggap sebagai pendidikan alternatif, merupakan pilihan kedua setelah pendidikan umum/ sekuler. Hal ini karena masih banyak masyarakat yang memandang pendidikan agama Islam dengan sebelah mata, salah satunya adalah prospek ke depan, apa dan mau kemana lulusan institusi pendidikan Islam?  Mampukah lulusan ini mengejar lulusan sekolah umum/ sekuler yang telah menguasai saint dan teknologi?
Bila kita telaah sesungguhnya perkembangan pendidikan agama Islam, cukup  mengalami kemajuan (walaupun tidak dikatakan lambat), dengan dibuktikan telah banyak putra bangsa yang mendapatkan gelar doktor dan profesor, dan institusi perguruan tinggi Islam telah mengintegrasikan diri dengan umum, seperti adanya 6 IAIN yang telah berubah menjadi UIN. Sehingga diharapkan para lulusan UIN akan menjadi ilmuwan-ilmuwan yang dapat diandalkan dengan dibarengi dasar keimanan dan ketakwaan kepada Allah swt. Yang dalam hidup dan kehidupannya  nilai-nilai Islam dapat diaplikasikan dan apresiasikan dalam masyarakat dan menjadi tauladan bagi umat manusia.
D.      PENUTUP
Pendidikan sangat penting bagi kehidupan. Pendidikan merubah budaya dan peradaban umat manusia. Pembicaraan seputar Islam dan pendidikan tetap menarik dan tak ada habis-habisnya selagi sejarah umat manusia masih ada. Pendidikan Islam sering manjadi perbincangan dalam skala besar maupun kecil, dimeja makan maupun di seminar-seminar, tetap tidak membuat jenuh yang mendiskusikannya, karena senantiasa berkembang dan akan selalu eksis, terutama terkait dengan upaya  membangun sumber daya manusia muslim.
Pendidikan Islam sebagai sub dari pendidikan Nasional yang mencita-citakan terwujudnya insan kamil atau orang Islam yang saleh ritual dan saleh sosial, secara implisit akan mencerminkan ciri kualitas manusia indonesia seutuhnya sebagaimana yang digambarkan dalam tujuan pendidikan Nasional.
Pemerintah telah banyak memberikan fasilitas, walaupun dari sisi lain masih kurang mengena. Namun telah kita rasakan dari berbagai kebijakan-kebijakan yang ada, baik itu berupa SKB maupun UU tentang pendidikan agama dan keagamaan. Inilah kesempatan bagi umat beragama lebih khusus lagi umat Islam untuk memanfaatkan dan mengaplikasikan kebijakan-kebijakan yang telah disediakan.
 DAFTAR PUSTAKA
Muhaimin, Paradigma Pendidikan Islam; Upaya Mengefektifkan Pendidikan Agama Islam Di Sekolah, Bandung, Rosda, 2001
__________, Rekonstruksi Pendidikan Islam, Jakarta: Rajawali Press, 2009
Shaleh , Abdul Rachman, pendidikan Agama Dan Keagamaan; Visi, Missi Dan Aksi, Jakarta, GEmawindu, 2000
Sudjarwo dan Basrowi, Pranata Dan System Pendidikan,Kediri, Jenggala Pustaka Utama, 2008
Tilaar,H.A.R. dan Riant Nugroho, Kebijakan Pendidikan; Pengantar Untuk Memahami  Kebijakan Pendidikan Dan Kebijakan Sebagai Kebijakan Public,Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2008


[1] Muhaimin, paradigm pendidikan islam; upaya mengefektifkan pendidikan agama Islam di sekolah, (Bandung, Rosda, 2001),  h. 36
[2] Ibid, h. 75
[3] Abdul Rachman Shaleh, pendidikan agama dan keagamaan; visi, missi dan aksi, (Jakarta, GEmawindu, 2000), h.  2
[4] Sudjarwo dan Basrowi, pranata dan system pendidikan, (Kediri, Jenggala Pustaka Utama, 2008), h. 86
[5] Muhaimin, paradigm pendidikan islam; upaya mengefektifkan pendidikan agama Islam di sekolah, (Bandung, Rosda, 2001),  h. 78
[6] Muhaimin, paradigm pendidikan islam; upaya mengefektifkan pendidikan agama Islam di sekolah, (Bandung, Rosda, 2001),  h. 78
[7] H.A.R. Tilaar dan Riant Nugroho, Kebijakan Pendidikan; pengantar untuk memahami kebijakan pendidikan dan kebijakan sebagai kebijakan public, (Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2008), h. 137
[8] Muhaimin, paradigm pendidikan islam; upaya mengefektifkan pendidikan agama Islam di sekolah, (Bandung, Rosda, 2001),  h. 183
[9] Muhaimin, rekonstruksi pendidikan Islam, (Jakarta: Rajawali Press, 2009), h. 255

Minggu, 16 Oktober 2011

RUANG LINGKUP EVALUASI


Oleh Jasa Fadilah Ginting


A.      Evaluasi Program
Evaluasi program menurut Ralph Tyler adalah proses untuk mengetahui apakah tujuan pendidikan sudah dapat terealisasikan.  Sedangkan menurut Cronbach dan Stufflebeam , mereka mengatakan evaluasi program adalah upaya menyediakan informasi untuk disampaikan kepada pengambil keputusan. [1]
                 Adapun bagian – bagian  dari evaluasi program adalah sebagai berikut:
1.      Perencanaan Evaluasi Program.
Analisis kebutuhan merupakan sebuah proses penting bagi evaluasi program karena melalui kegiatan ini akan dihasilkan gambaran yang jelas tentang kesenjangan antara hal atau kondisi nyata dengan kondisi yang diinginkan. Analisis kebutuhan dilakukan dengan sasarannya adalah siswa, kelas atau sekolah, dengan tujuan utama untuk menentukan dan mendekatkan jarak kesenjangan antara “seperti apa yang ada” dengan “bagaimana seharusnya”.
Dalam system pendidikan, karena pendidikan itu sendiri hanya merupakan alat belaka, sedangkan prestasi belajar siswa adalah hal yang menjadi tujuan, maka membuat rencana mengajar merupakan proses penting untuk menentukan alat yang tepat dalam mencapai tujuan akhir. Setelah guru berhasil menentukan materi yang akan diajarkan, perlu secara hati – hati meninjau kembali apakah dalam pemilihan materinya sudah tepat, dalam arti sudah sesuai benar dengan kebutuhan siswa.
Ada dua cara yang lazim dilakukan dalam melakukan analisis kebutuhan yaitu secara objektif dan subjektif. Kedua cara tersebut dimulai dari identifikasi lingkup tujuan penting dalam program, menentukan indicator dan cara pengukuran tujuan-tujuan, menyusun kriteria (standar) untuk tiap – tiap indikator, dan membandingkan kondisi yang diperoleh dengan kriteria. Ciri khas dalam melakukan analisis kebutuhan secara subjektif adalah mengumpulkan semua evaluator untuk bersama – sama menentukan skala prioritas kebutuhan.
Selain dua cara tersebut evaluator dapat juga menggunakan gabungan dari keduanya, yaitu sebagian menggunakan cara objektif, sebagian yang lain menggunakan cara subjektif. Disamping itu, seorang evaluator dapat juga menambahkan bahan lain yang diambil dari pihak luar dan di luar dirinya. Yang dimaksud dengan pihak luar diantaranya adalah kawan – kawan dekat atau anggota keluarga lain dari responden yang diperkirakan pihak tersebut memang diperlukan dan data yang diberikan dapat dipercaya.
Evaluasi program tidak lain adalah penelitian, dengan ciri-ciri khusus. Oleh karena evaluasi program sama dengan penelitian maka sebelum memulai kegiatan, seperti juga penelitian, harus membuat proposal. Isi dari langkah – langkah dalam penyusunan proposal sama dengan proposal dalam penelitian.
Dalam pembahasan kali ini hanya tiga hal yang akan dijelaskan secara khusus. Ketiga hal dimaksud, sekaligus butir yang rawan adalah sebagai berikut:
a.    Bagian pendahuluan.
b.    Bagian metodologi berisi tiga pokok, yaitu penentuan sumber data, metode pengumpulan data, dan penentuan instrument pengumpulan data. Ada tiga sumber data yang didahului dengan huruf P (kata b. Inggris) yaitu person (manusia, place (tempat), dan paper (kertas, dan lain-lain). Penentuan metode pengumpulan data harus disesuaikan dengan sumber data.
c.    Bagian cara menentukan instrument evaluasi.
Instrumen pengumpulan data evaluasi adalah alat yang diperlukan untuk mempermudah pengumpulan data. Jenis instrument sebanyak jenis metode yang digunakan dan selanjutnya pemilihan jenis instrument pengumpulan data harus disesuaikan dengan metode yang sudah ditentukan oleh evaluator.
Instrumen merupakan alat untuk mempermudah penggunaan metode dalam pengumpulan data. Ada lima langkah yang harus dilalui dalam penyusunan instrumen, yaitu (a) identifikasi indicator sebagai objek sasaran evaluasi, (b) membuat table hubungan antara komponen – indicator – sumber data – metode – instrument, (c) menyusun butir – butir  instrument, (d) menyusun kriteria – kriteria penilaian, dan (e) menyusun pedoman pengerjaan. Di dalam kisi – kisi yang merupakan alat bantu penyusunan instrument tertentu secara khusus tidak lagi mencantumkan sumber data dan metode, tetapi langsung hubungan antara indicator dengan nomor-nomor instrumen.
Di antara langkah – langkah  penyusunan instrument, yang merupakan alat bantu yang paling bermanfaat bagi penyusunan instrument adalah kisi – kisi. Itu sebabnya, kisi – kisi harus disusun secara cermat dan hati – hati. Petunjuk pengerjaan jangan terlupakan, agar responden tidak salah dalam membantu mengisi instrument bagi evaluator.[2]
2.      Langkah – Langkah Evaluasi Program.
Tahap – tahap evaluasi program, meliputi:
a.       Persiapan.
b.      Pelaksanaan.
c.       Monitoring.
Persiapan evaluasi program berupa penyusunan desain evaluasi, penyusunan  instrument evaluasi, validasi menentukan jumlah sampel yang diperlukan dalam kegiatan evaluasi, dan penyamaan persepsi antar evaluator sebelum pengambilan data.
Langkah – langkah dalam menyusun instrument evaluasi adalah merumuskan tujuan, membuat kisi – kisi, membuat butir – butir instrument, dan menyunting instrument. Instrument yang telah tersusun perlu divalidasi untuk mengetahui tingkat validitas dan reliabilitasnya. Metode populasi adalah  metode penentuan subjek evaluasi dengan mengambil seluruh subjek evaluasi dengan mengambil seluruh subjek yang ada menjadi sumber data, sedangkan apabila penentuan subjek evaluasi dengan hanya mengambil sebagian individu yang ada dalam populasi disebut metode sampling.
Jenis – jenis sampel, antara lain (1) proportional sample, (2) stratified sample, (3) purposive sample, (4) quota sample, (5) double sample, (6) area probality sample, dan (7) cluster sample. Evaluasi  program dikategorikan menjadi empat jenis, yaitu (1) evaluasi reflektif, (2) evaluasi rencana, (3) evaluasi proses, (4) evaluasi hasil.
Alat pengumpul data dapat berupa tes, observasi, angket, wawancara, dan dokumentasi. Monitoring pelaksanaan evaluasi berfungsi untuk mengetahui kesesuaian pelaksanaan program dengan rencana program dan untuk mengetahui seberapa pelaksanaan program yang sedang berlangsung dapat diharapkan akan menghasilkan perubahan yang diinginkan. Sasaran monitoring adalah seberapa pelaksanaan program telah sesuai dengan rencana program, seberapa pelaksanaan program telah menunjukkan tanda-tanda tercapainya tujuan program, apakah terjadi dampak tambahan atau lanjutan yang positif meskipun tidak direncanakan? Apakah terjadi dampak sampingan yang negative, merugikan, atau mengganggu?
Tekhnik dan alat monitoring dapat berupa tekhnik pengamatan partisipatif tekhnik wawancara, tekhnik pemanfaatan, dan analisis data dokumentasi. Aspek – aspek dalam perencanaan pemantauan, meliputi (1) perumusan tujuan monitoring, (2) penetapan sasaran pemantauan, (3) penjabaran data yang dibutuhkan, penjabaran dari sasaran, (4) penyiapan metode/alat monitoring sesuai dengan sifat objek dan sumber atau jenis datanya, (5) perancangan analisis data pemantauan dan pemaknaannya dengan berorientasi pada tujuan monitoring.[3]
3.      Analisa Data dalam Evaluasi Program.
Data yang diperoleh dari lapangan bisa berbentuk kualitatif dan kuantitatif, tergantung jenis data yang digali. Untuk mengolahnya, memerlukan tekhnik yang berbeda – beda. Untuk data kuantitatif  biasanya menggunakan tekhnik statistika, sedangkan untuk data kualitatif menggunakan tekhnik analisis nonstatistika.
Dalam pengolahan data kuantitatif, langkah pertama yang harus dilakukan adalah melakukan tabulasi data. Cara ini akan sangat membantu dalam mengolah data yang didapat. Setelah data ditabulasi dalam coding sheet, barulah kita melakukan pengolahan data.
Tekhnik pengolahan dengan statistic, terbagi atas dua jenis yaitu statistic deskriptif dan inferensial. Statistic deskriptif adalah tekhnik pengolahan data yang tujuannya melukiskan dan menganalisis kelompok data tanpa bermaksud membuat atau menarik kesimpulan atas populasi yang diteliti. Sedangkan statistic inferensial berupaya menganalisis sebagian data yang dilakukan untuk meramalkan dan menarik kesimpulan atas data tersebut yang nantinya akan berlaku bagi keseluruhan gugus atau induk dari data itu. Statistik inferensial ini terbagi atas dua jenis, parametric dan nonparametric. Statistic parametric berlaku bagi data yang sebarannya normal dan berbentuk interval atau rasio. Sedangkan non-parametrik, berlaku bagi data yang sebarannya tidak normal dan berbentuk ordinal atau nominal.
Pengolahan data akan lebih mudah dilakukan jika menggunakan bantuan computer. Dengan computer, hanya memasukkan coding sheet lalu memprosesnya maka hasilnya akan diperoleh dengan cepat.
4.      Menyusun Kesimpulan dan Rekomendasi Program.
Kesimpulan merupakan perasaan atau abstarksi dari sederetan informasi atau sajian yang menyatakan status dari program yang sedang dievaluasi. Kesimpulan evaluasi ini diambil atau dibuat berdasarkan hasil analisis data yang sudah disajikan dalam bentuk kalimat pernyataan kualitatif yang menunjukkan keadaan atau sifat sesuatu sehingga di dalam gerak kegiatan program dengan cepat diketahui dimana posisi hasil kegiatan tersebut dalam mencapai tujuan evaluasi.
Kesimpulan merupakan dasar dari rekomendasi. Rekomendasi yang efektif didasarkan dari kesimpulan yang memuat informasi yang jelas, ringkas, dan padat, serta sistematis berdasarkan data yang andal dan dapat dipercaya.
Kesimpulan kedudukannya lebih tinggi dari sekadar ringkasan atau garis besar, ia memfokuskan diri pada temuan evaluasi. Kesimpulan yang baik adalah kesimpulan yang mampu merangsang pembuat keputusan untuk mengarahkan pusat perhatiannya dalam menelorkan rekomendasi yang sifatnya positif tentang program.
Rekomendasi disusun setelah kesimpulan yang berisikan saran-saran praktis bagi semua stake holder program terkait dengan jalannya program dan juga dinyatakan dalam pernyataan yang cendrung memuji program atau bagiannya.[4]

B.       Evaluasi Proses Pembelajaran
Evaluasi belajar dan pembelajaran adalah proses untuk menentukan nilai belajar dan pembelajaran yang dilaksanakan, dengan melalui kegiatan penilaian dan/atau pengukuran belajar dan pembelajaran. Penilaian belajar dan pembelajaran adalah proses pembuatan keputusan nilai keberhasilan belajar dan pembelajaran secara kualitatif.[5]
1.    Kedudukan evaluasi dalam Proses Pendidikan.
Proses pendidikan merupakan proses pemanusiaan manusia, dimana di dalamnya terjadi proses membudayakan dan memberadabkan manusia. Agar terbentuk manusia yang berbudaya dan beradab, maka diperlukan transformasi kebudayaan dan peradaban.
Masukan dalam proses pendidikan adalah siswa dengan segala karakteristik dan keunikannya. Untuk memastikan karakteristik dan keunikan siswa yang akan masuk dalam transformasi, diperlukan evaluasi terhadap masukan. Dengan adanya kepastian tentang karakteristik dan keunikan siswa, akan memudahkan dalam menentukan rancangan program dan proses dan proses pembudayaan  dan peradaban siswa yang menjadi masukan.
Keberhasilan transformasi untuk menghasilkan keluaran seperti yang diharapkan dipengaruhi dan/atau ditentukan oleh bekerjanya komponen/ unsur yang ada dalam lembaga pendidikan. Unsur – unsur transformasi dalam proses pendidikan, meliputi:
a.         Pendidik dan personal lainnya.
b.         Isi pendidikan
c.         Tekhnik.
d.        Sistem evaluasi.
e.         Sarana pendidikan, dan
f.          System administrasi.
Untuk  mengetahui efisiensi dan efektivitas transformasi dalam proses pendidikan perlu dilaksanakan evaluasi terhadap bekerjanya unsur – unsur transformasi.
Keluaran dalam proses pendidikan adalah siswa yang semakin berbudaya dan beradab sesuai dengan tujuan yang ditetapkan. Untuk mengetahui dan menetapkan apakah siswa telah sesuai dengan tujuan yang ditetapkan lembaga pendidikan atau belum, diperlukan kegiatan evaluasi.
Umpan balik dalam proses pendidikan adalah segala informasi yang berhasil diperoleh selama proses pendidikan yang digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk perbaikan masukan dan transformasi yang ada dalam proses. Adanya umpan balik yang akurat sebagai hasil evaluasi yang akurat pula, akan memudahkan kegiatan perbaikan proses pendidikan.
Dengan demikian jelaslah bahwa kedudukan evaluasi dalam proses pendidikan bersifat integrative, artinya setiap ada proses pendidikan pasti ada evaluasi.
2.    Syarat – Syarat Umum Evaluasi.
Dalam menyelenggarakan atau mengadakan kegiatan evaluasi, kita perlu memperhatikan syarat – syarat yang harus dipenuhi kegiatan evaluasi. Syarat – syarat umum yang harus dipenuhi dalam mengadakan kegiatan evaluasi dalam proses pendidikan terurai berikut ini:
a.       Kesahihan.
b.      Keterandalan.
c.       Kepraktisan.

C.      Evaluasi Hasil Belajar
  1. Evaluasi Hasil Belajar Psikomotor
a.       Sasaran Evaluasi
Ranah ketrampilan motorik atau psikomotor dapat diartikan sebagai serangkaian gerakan otot-otot yang terpadu untuk dapat menyelesaikan suatu tugas. Sejak lahir manusia memperoleh ketrampilan-ketrampilan yang meliputi gerakan-gerakan otot yang terpadu atau terkoordinasi mulai yang paling sederhana misalnya berjalan, sampai ke hal yang lebih rumit ; berlari, memanjat, dan sebaginya. Akan tetapi ketrampilan motor atau psikomotorik yang diperlukan oleh seorang tenaga profesional seperti mengemudi mobil, berenang, mengambil darah dari pembuluh vena, mengajar, harus dikembangkan secara sadar melalui suatu proses pendidikan
Penilaian ketrampilan psikomotor memang lebih rumit dan subjektif dibandingkan dengan penilaian dalam aspek kognitif. Karena penilaian ketrampilan psikomotor memerlukan teknik pengamatan dengan keterandalan (reliabilitas) yang tinggi terhadap demensi-demensi yang akan diukur. Sebab bila tidak demikian unsur subjektivitas menjadi sangat dominan. Oleh karenanya
upaya untuk menjabarkan ketrampilan psikomotor ke dalam demensi-demensinya melalui analisis tugas (Task analyisis) merupakan langkah penting sebelum melakukan pengukuran. Dengan analisis tugas itu akan dapat dipelajari ciri-ciri demensi itu dan dapat tidaknya demensi itu untuk diobservasi dan diukur.
  1. Tujuan Penilaian
1)   Mengukur perilaku mahasiswa yang kompleks (kompetensi) setelah dia menjalani proses pendidikan.
2)   Pengukuran harus mewakili kemampuan keseluruhan yang jauh lebih besar (representativitas)
3)   Penilaian bagian-bagian dari keseluruhan perilaku yang berdiri sendiri-sendiri hanya mempunyai sedikit arti (kognitif , psikomotor, afektif)
  1. Tahap penilaian ketrampilan psikomotor
Tahap penilaian keterampilan dapat digambarkan dalam diagram berikut:
1)        Penyusunan Instrumen

2)      Tahap Analisis Tugas : upaya untuk menjabarkan ketrampilan psikomotor kedalam demensi-demensinya, ini merupakan langkah penting sebelum melakukan pengukuran. Dengan analisis tugas akan dapat dipelajari ciri-ciri demensi itu dan dapat tidaknya demensi itu untuk diobservasi dan diukur.
3)      Tahap penentuan Dimensi Psikomotorik : disini demensi diartikan sebagai komponen penyusun suatu ketrampilan yang dapat diamati dan diukur. Agar demensi dapa diukur harus memenuhi syarat sebagai berikut : demensi itu harus secara umum didapatkan pada suatu kelompok benda atau manusia, demensi itu harus dapat memberikan data sensorik yang dapat ditangkap oleh indera manusia, demensi itu harus dapat dirumuskan dengan jelas, demensi itu harus memiliki nilai variasi, demensi itu harus dapat memberikan respons yang mirip pada berbagai pengamat yang berbeda.
  1. Evaluasi Hasil Belajar Afektif :
a.    Sasaran Evaluasi
Ranah penilaian hasil belajar afektif adalah kemampuan yang berkenaan dengan perasaan, emosi, sikap/derajad penerimaan atau penilakan statu obyek, meliputi aspek-aspek sebagai berikut:
Menurut Bloom, aspek-aspek domain afektif ádalah:
1)        Menerima/mengenal, yaitu bersedia menerima dan memperhatikan berbagai stimulus yang masíh bersikap pasip, sekedar mendengarkan atau memperhatikan.
2)        Merespons/berpartisipasi, yaitu keinginan berbuat sesuatu sebagai reaksi terhadap gagasan, benda atau sistem nilai—lebih dari sekedar mengenal.
3)        Menilai/menghargai, yaitu keyakinan atau anggapan bahwa sesuatu gagasan, benda atau cara berpikir tertentu mempunyai nilai/harga atau makna.
4)        Mengorganisasai, yaitu menunjukkan saling berkaitan antara nilai-nilai tertentu dalam suatu sistem nilai, serta menentukan nila mana mempunyai prioritas lebih tinggi dari pada nilai yang lain. Seseorang menjadi commited terhadap suatu sistem nilai tertentu.
5)        Karakterisasi/internalisasi/mengamalkan, yaitu mengintegrasikan nilai ke dalam suatu filsafat hidup yang lengkap dan meyakinkan, serta perilakunya selalu konsisten dengan filsafat hidupnya tersebut.
Menurut Anderson (dalam Robert K. Gable), aspek-aspek afektif meliputi: attitude/sikap, self concept/self-esteem, interest, value/beliefs as to what should be desired.
1.    Tujuan dan sasaran penilaian hasil belajar afektif
Tujuan dilaksanakannya penilaian hasil relajar afektif ádalah untuk mengetahui capaian hasil belajar dalam hal penguasaan domain afektif dari kompetensi yang diharapkan dikuasai oleh setiap peserta didik setelah kegiatan pembelajaran berlangsung.
2.        Teknik penilaian hasil belajar afektif.
Pemilihan Tenik penilaian hasl belajar disesuaikan dengan jenis dan karakteristik hasil belajar yang akan diungkap, yaitu (1) pemerolehan pengetahuan, (2) keterampilan—koginitif, personal-sosial, psikomotorik dan pemecahan masalah, atau (3) perubahan sikap, perilaku dan tindakan.
Pertimbangan-pertimbangan pemilihan dan pengembangan teknik penilaian hasil belajar, yaitu: (1) kualitas, baik dan benar secara teknis dan dapat memberikan hasil yang menunjukkan dan memperbaiki proses belajar peserta didik, (2) tepat untuk menunjukkan pencapaian kompetensi yang diungkap, (3) praktis, efisien, adil dan mampu membedakan kemampuan peserta didik dan layak digunakan, (4) dimengerti oleh peserta didik, (5) ada alternatif teknik pengkuran lain, (6) tidak mempersulit peserta didik, dan (7) tersedia waktu, peralatan, sarana dan prasarana untuk pengadministrasiannya.
Hal-hal yang perlu dilakukan oleh pembelajar berkenaan dengan pemilihan teknik penilaian adalah (1) memilih teknik penilaian berdasarkan jenis dan karakteristik kompetensi yang akan diukur dan dinilai, (2) menyusun perangkat alat ukur dengan urutan menyusun kisi-kisi kemudian menyusun perangkat alat ukur, (3) menyusun petunjuk administrasi, dan (4) menetapkan cara/system penilaian.
Teknik pengukuran dan penilaian hasil belajar afektif terdiri atas (1) Teknik testing, yaitu teknik penilaian yang menggunakan tes sebagai alat ukurnya, dan (2) Teknik non-testing, yaitu teknik penilaian yang menggunkan bukan tes sebagai alat ukurnya. Termasuk dalam kategori teknik non-testing adalah observasi/pengamatan yang dapat berbentuk rating scale, anecdotal record, atau rekaman,interview, questionaire, dan inventori.
3.    Penyusunan instrumen/alat penilaian hail belajar afektif.
Langkah kerja penyusunan instrumen penilaian hasil belajar afektif adalah sebagai berikut:
a.     Menyusun Kisi-kisi dengan format berikut:
1. Menyusun perangkat instrumen
Perangkat instrumen yang disusun sesuai dengan tipe teknik pengukuran dan penilaian yang akan digunakan, yaitu:
1) Teknik testing dengan tes sebagai intrumennya dapat menggunakan tipe atau bentuk tes obyektif atau esai.
2) Teknik non-testing dengan bukan tes sebagai instrumennya dapat menggunkan tipe terbuka atau tertutup. Tipe terbuka berisi pertanyaan /pernyataan yang membutuhkan jawaban uraian dari perserta didik. Sedang tipe tertutup yang berisi pertanyaan/pernyataan diikuti dengan jawaban pendek dari peserta didik yang terdiri atas beberepa bentuk:
a) Ya dan Tidak: pernyataan/pertanyaan dengan jawaban Ya atau Tidak.
b) Persetujuan: pernyataan/pertanyaan dengan jalaban Setuju atau Tidak Setuju
c) Frekuensi: pernyataan/pertanyaan dengan jawaban Selalu – Kadang-kadang – Tidak Pernah
d) Kepentingan: pernyataan/pertanyaan dengan jawaban Penting – Tidak Penting..
e) Kemungkinan: pernyataan/pertanyaan dengan jawaban Mungkin – Tidak Mungkin.
f) Kualitas: pernyataan/pertanyaan dengan jawaban Baik – Cukup – Kurang/Tidak Baik.
g) Skala Penilaian/Angka: pernyataan/pertanyaan dengan angka skala penilaian 5 , 4 , 3 , 2 , 1 . atau 5 , 4 , 2 , 1 .

BAB III
P E N U T U P
A.      Kesimpulan.
Adapun kesimpulan dari Ruang lingkup evaluasi ini adalah sebagai berikut:
1.    Penilaian adalah suatu proses untuk mengambil keputusan dengan menggunakan informasi yang diperoleh melalui pengukuran hasil belajar baik yang menggunakan instrumen test maupun non-test.
2.    Ruang Lingkup Evaluasi meliputi : Evaluasi program, evaluasi proses pembelajaran dan evaluasi hasil belajar.
3.    Evaluasi program adalah upaya menyediakan informasi untuk disampaikan kepada pengambil keputusan.
4.    Evaluasi dalam proses pendidikan bersifat integrative, artinya setiap ada proses pendidikan pasti ada evaluasi.
5.    Evaluasi hasil belajar meliputi ranah Cognitif, Afektif dan Psikomotorik.

DAFTAR BACAAN

Dimyati,Dr, Mudjiono,Drs, Belajar dan Pembelajaran, Rineka Cipta, 2009

Posted on January 19, 2009 by admin ,Oleh: Ardiani Mustikasari, S. Si, M. Pd
Suharsimi Arikunto, Prof.Dr,  Cepi Safruddin Abdul Jabar, M.Pd. Evaluasi Program Pendidikan, edisi kedua, Bumi Aksara, cet ke 3 2009
Sukardi, Prof.H.M.MS.,Ph.d, Evaluasi Pendidikan Prinsip & Operasionalnya, Bumi Aksara, 2008
S.Hamid Hasan, Prof.DR, Evaluasi Kurikulum, Rosda, 2008
Tim Pekerti – AA PPSP LPP Universitas sebelas maret, Panduan Evaluasi Pengajaran, 2007.


[1] Suharsimi Arikunto, Cepi Safruddin Abdul Jabar, Evaluasi Program Pendidikan, Pedoman Teoritis Praktis Bagi Mahasiswa dan Praktisi Pendidikan, Edisi kedua, Bumi Aksara, cet. 3, 2009, hal.5
[2] Ibid, hal. 107
[3] Ibid, hal.127
[4] Ibid, hal. 198
[5] Dimyati, Dr, Mudjiono, Drs, Belajar dan Pembelajaran, Penerbit Rineka Cipta, 2009, hal. 192